Tips dan Trik Seputar Berkontrak :
- Baca dengan seksama kontrak terlebih dahulu
- Lihat dan Perhatikan tiap isi/klausula dalam kontrak
- Pahami setiap isi kontrak dan jika ada kata yang tidak dimengerti minta penjelasan yang detail
- Jangan menandatangani kontrak yang belum lengkap secara keseluruhan apalagi formulir kontrak yang kosong.
- Sesuaikan/cocokkan semua bagian-bagian dalam isi kontrak apakah semuanya berhubungan dengan tujuan dibuatnya kontrak mulai dari Judul, Pembukaan; Pihak-pihak; Latar belakang kesepakatan (Recital); Isi; Penutupan.
- Lihat Penanggalan dalam kontrak apakah memang dapat dilaksanakan atau tidak
- Perhatikan choice of law (pilihan hukum) untuk kontrak bisnis internasional apabila terjadi conflict of law apakah sudah sesuai atau atau belum (baca choice of law dalam artikel)
- Lihat isi kontrak apakah sudah memenuhi semua unsur keinginan yang diharapkan
- Lihat secara detail isi kontrak apakah ada klausula yang memberatkan atau tidak
- Perhatikan sistem yang dipakai dalam kontrak
- Sering kontrak dibuat dengan kata-kata yang sulit dipahami dan dibuat dalam tulisan kecil-kecil, (klausul baku) sehingga kesepakatan tersebut terjadi pada saat pihak penanda tangan kontrak hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian
- Lihat apakah pihak-ppihak dalam kontrak cakap dalam melakukan penandatangan kontrak
- Jangan pernah memaksa orang untuk menandatangani suatu kontrak karena hukumnya haram atau kontrak bisa batal/tidak sah
- Bila perlu telusuri sebelumnya track record dari pihak rekan kontrak
- Periksa identitas para pihak yang tertera dalam kontrak dengan kenyataan yang sebenarnya
- Periksa apakah ada klausula yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti yang secara sengaja dilakukan.
- Untuk kontrak/perjanjian kerja perhatikan apakah sudah memuat unsur unsur :
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
- Untuk kontrak baku jika menemui isi/klausula dibawah jangan menandatangani kontrak atau jika anda tetap ingin menandatangani berpikirlah 2 kali :
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Untuk kontrak besar ikuti/awasi tiap tahapan dibawah ini :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.