Tips Seputar Kontrak

Tips dan Trik Seputar Berkontrak :

  1. Baca dengan seksama kontrak terlebih dahulu
  2. Lihat dan Perhatikan tiap isi/klausula dalam kontrak
  3. Pahami setiap isi kontrak dan jika ada kata yang tidak dimengerti minta penjelasan yang detail
  4. Jangan menandatangani kontrak yang belum lengkap secara keseluruhan apalagi formulir kontrak yang kosong.
  5. Sesuaikan/cocokkan semua bagian-bagian dalam isi kontrak apakah semuanya berhubungan dengan tujuan dibuatnya kontrak mulai dari Judul, Pembukaan; Pihak-pihak; Latar belakang kesepakatan (Recital); Isi; Penutupan.
  6. Lihat Penanggalan dalam kontrak apakah memang dapat dilaksanakan atau tidak
  7. Perhatikan choice of law (pilihan hukum) untuk kontrak bisnis internasional apabila terjadi conflict of law apakah sudah sesuai atau atau belum (baca choice of law dalam artikel)
  8. Lihat isi kontrak apakah sudah memenuhi semua unsur keinginan yang diharapkan
  9. Lihat secara detail isi kontrak apakah ada klausula yang memberatkan atau tidak
  10. Perhatikan sistem yang dipakai dalam kontrak
  11. Sering kontrak dibuat dengan kata-kata yang sulit dipahami dan dibuat dalam tulisan kecil-kecil, (klausul baku) sehingga kesepakatan tersebut terjadi pada saat pihak penanda tangan kontrak hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian
  12. Lihat apakah pihak-ppihak dalam kontrak cakap dalam melakukan penandatangan kontrak
  13. Jangan pernah memaksa orang untuk menandatangani suatu kontrak karena hukumnya haram atau kontrak bisa batal/tidak sah
  14. Bila perlu telusuri sebelumnya track record dari pihak rekan kontrak
  15. Periksa identitas para pihak yang tertera dalam kontrak dengan kenyataan yang sebenarnya
  16. Periksa apakah ada klausula yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti yang secara sengaja dilakukan.
  17. Untuk kontrak/perjanjian kerja perhatikan apakah sudah memuat unsur unsur :

a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c. Jabatan atau jenis pekerjaan;

d. Tempat pekerjaan;

e. Besarnya upah dan cara pembayarannya;

f. Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

  1. Untuk kontrak baku jika menemui isi/klausula dibawah jangan menandatangani kontrak atau jika anda tetap ingin menandatangani berpikirlah 2 kali :

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

  1. Untuk kontrak besar ikuti/awasi tiap tahapan dibawah ini :

1. Prakontrak

a. Negosiasi;

b. Memorandum of Undersatnding (MoU);

c. Studi kelayakan;

d. Negosiasi (lanjutan).

2. Kontrak

a. Penulisan naskah awal;

b. Perbaikan naskah;

c. Penulisan naskah akhir;

d. Penandatanganan.

3. Pascakontrak

a. Pelaksanaan;

b. Penafsiran;

c. Penyelesaian sengketa.

Tinggalkan komentar