Istilah Seputar Zakat

Zakat
Volume tertentu yang diambil dari jenis harta yang telah ditentukan untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai kewajiban harta yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang legalitasnya diperoleh dari Alquran, sunah serta konsensus (ijmak) para ahli fikih (fukaha).

Harta zakat Harta
Harta zakat Harta yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dizakati, seperti syarat hak milik, berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok pemiliknya serta telah mencapai haul (masa satu tahun penuh) selain pada tanaman, buah-buahan, barang tambang serta rikaz (harta karun yang ditemukan).

Nisab zakat
Nisab zakat standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam. Bila kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib dizakati, bila telah mencukupi atau lebih, maka harta-harta itu harus dizakati. Setiap jenis harta zakat memiliki nisab tersendiri.

Haul
Berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu mencapai nisab baik menurut tahun kamariah ataupun syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya

Volume zakat
Kadar harta zakat yang harus dibayar apabila telah mencapai nisab dan haul.

Sepersepuluh
Satu dari sepuluh satuan harta yang dizakati (1/10 atau 10%)

Seperduapuluh
Satu dari dua puluh satuan harta yang dizakati (1/20 atau 5%).

Seperempatpuluh
Satu dari empat puluh satuan harta yang dizakati (1/40 atau 2,5%).

Pembayar zakat (muzaki)
Orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus muslim dan tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat jumhur ulama fikih.

Mustahik zakat
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran lewat firman Allah swt.: “(Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya disalurkan untuk orang-orang fakir orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)

Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu dua kali. Sedangkan dalam bidang zakat maksudnya adalah menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada penggandaan dalam pembayaran zakat).

Jizyah
Pembayaran harta yang diwajibkan atas warga negara non-muslim, berdasarkan firman Allah swt. dalam surah At-Taubah:29 yang artinya: (Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (Q.S. At-Taubah:29)

Sedekah
Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan “shadaqah” yang diwajibkan Allah swt.

Amil zakat
Orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya (distribusi) kepada golongan masyarakat yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini dinamakan dengan “mushaddiq” atau “jabi”.

Makus (pungutan liar)
Pajak yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal, biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak akan masuk surga seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari Muslim)

Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS. At-Taubat:60)

Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.

Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahik.

Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.

Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.

Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)

Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.

Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa seseorang sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan lainnya.

Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat membutuhkan.

Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.

Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.

Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan  pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.

Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pemasukan lebih besar dari pengeluaran

Hasil galian (rikaz)
Harta yang terpendam di perut bumi. Dalam sebuah hadis disebutkan: (Harta rikaz dikenakan zakat seperlima). (H.R. Jemaah)

Barang tambang
Barang-barang yang ditambang dari perut bumi yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan manusia.

Harta karun yang terpendam
Harta kekayaan yang berharga yang dipendam dalam perut bumi oleh seseorang baik dalam bentuk emas, perak atau barang berharga lainnya.

Seperlima rikaz
Kadar zakat yang wajib dibayar dari harta galian, yaitu sebesar 20%.

Harta rampasan perang (ghanimah)
Rikaz juga termasuk dalam katagori ghanimah.

Hasil pertambangan laut
Setiap barang berharga yang memiliki nilai ekonomis yang diambil dari laut seperti mutiara, marjan, ikan paus dan lainnya

Barang eksploitasi
Yaitu barang-barang yang tidak diperjual-belikan tapi dipersiapkan agar dapat menghasilkan keuntungan. Barang-barang ini dimiliki dengan niat untuk menghasilkan pemasukan.

Produksi
Yaitu yang dihasilkan dari barang-barang eksploitasi seperti uang sewa real-estate dan peralatan industri, madu yang diambil dari lebah dan susu dari hewan ternak yang dalam istilah perdagangan modern disebut “profit (laba)” atau “income”.

Pertumbuhan
Yaitu pertambahan. Harta ini dapat diklasifikasikan ke dalam : (laba perdagangan) yang diperoleh dari berbagai macam kegiatan perdagangan, (laba produksi) yang diperoleh dari macam-macam komoditas sebelum dijual dan (jasa/manfaat) yaitu yang diperoleh dari barang-barang pembelian yang khusus untuk dipakai.

Hasil pendapatan
Harta yang diperoleh secara tidak menentu seperti dari warisan, hadiah, hibah dan lain-lain, tanpa ada usaha.

Biaya kebutuhan pokok
Yaitu biaya hidup yang terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, pengobatan dan lainnya untuk merealisasi tujuan-tujuan utama syariat Islam yaitu pemeliharaan atas agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Perdagangan
Yaitu kegiatan mengembangkan modal untuk mendapatkan keuntungan. Termasuk juga praktek jual-beli dan kegiatan lain yang sejenis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Pedagang
Orang yang membeli dan menjual barang dengan niat dagang.

Barang-barang (komoditas)
Yang dimaksud dengan barang adalah semua harta kekayaan selain uang.

Barang dagang (komoditas dagang)
Barang yang diperuntukkan buat jual-beli yang akan diedarkan dalam aktifitas dagang guna memperoleh keuntungan. Dalam istilah perdagangan modern disebut “aset yang beredar”.

Properti
Harta kekayaan yang dibeli untuk dipakai tidak untuk diperdagangkan kembali. Dalam istilah perdagangan modern disebut “aset tetap”.

Perdagangan tunai
Transaksi perdagangan kontan. Hal ini berdasar pada firman Allah swt. yang artinya: (Kecuali jika transaksi itu dalam bentuk perdagangan tunai yang kamu lakukan sesama kamu). (Q.S. Al-Baqarah:282)

Komoditas
Segala jenis komoditas yang dibeli atau dipesan dengan tujuan untuk dijual kembali tetapi tidak terjual juga sampai tiba waktu pembayaran zakat.

Komoditas laku (laris)
Komoditas yang banyak diinginkan (dibeli) di pasaran.

Komoditas tidak laku
Komoditas yang tidak diinginkan (dibeli) di pasaran dengan banyak.

Taksiran harga
Yaitu keterangan (taksiran) harga komoditas yang dilakukan oleh seorang ahli yang di dalam istilah perzakatan dimaksudkan untuk menentukan nilai (harga) barang-barang yang dikenakan zakat.

Nilai (harga)
Harga taksiran suatu barang komoditas.

Harga beli
Menaksir harga komoditas barang yang ada berdasarkan harga belinya yang di dalam istilah perdagangan disebut juga dengan “harga tertulis” atau “harga terdaftar”.

Harga pasaran
Menaksir harga komoditas barang berdasarkan harga pasaran pada waktu pembayaran zakat. Dalam istilah dagang disebut “harga yang berlaku” atau “harga pasar”.

Harga eceran
Harga penjualan barang berdasarkan sistem penjualan eceran.

Harga grosiran
Harga penjualan barang berdasarkan cara penjualan grosir.

Tandid
Yaitu barang yang berubah menjadi alat penukar (likuidasi). Kata tandid ini diambil dari ‘niddl’ dalam bahasa Arab yang berarti emas dan perak.

Utang
Sejumlah harta yang menjadi tanggungan untuk dilunasi karena sebab legal yang dapat dibuktikan.

Utang perdagangan
Sejumlah harta yang menjadi tanggungan untuk dilunasi karena berbagai macam transaksi perdagangan.

Piutang yang diharapkan
Piutang yang ada pada orang lain yang diharapkan dapat dilunasi karena pengakuan dan kemampuan finansial debitor yang cukup terpercaya. Piutang ini disebut juga “piutang yang baik atau kuat”.

Piutang tidak diharapkan
Piutang yang ada pada orang lain yang tidak diharapkan dapat dilunasi karena ketidakmampuan finansial debitor atau pengingkarannya. Piutang ini disebut juga dengan “piutang yang diragukan atau piutang lemah”.

Utang pribadi
Sejumlah harta yang terbukti menjadi tanggungan untuk dilunasi karena berhubungan dengan kebutuhan dasar (primer).

Piutang yang hilang
Piutang yang tidak bisa dilunasi pada masa jatuh temponya karena debitor mengalami kebangkrutan finansial, menghilang atau tidak bisa dihubungi.

Piutang yang sah
Piutang yang tidak bisa gugur kecuali setelah dilunasi atau dibebaskan oleh kreditor.

Piutang yang disangka
Piutang yang tidak diketahui oleh pemiliknya apakah akan sampai kepadanya atau tidak. Dalam sebuah hadis riwayat Umar disebutkan: (Tidak ada kewajiban zakat atas piutang yang disangka).

Obligasi utang
Surat-surat berharga (uang giral) yang dikeluarkan oleh debitor sebagai tanda peminjaman uang yang dapat ditarik dari rekening debitor sendiri. Surat ini disebut juga “surat pengambilan uang”.

Obligasi piutang
Surat-surat berharga (uang giral) yang dikeluarkan oleh kreditor yang merupakan bukti pemberian pinjaman uang yang dapat ditarik dari rekening debitor. Surat ini disebut juga “surat pembayaran”.

Rekening investasi berjangka
Sejenis rekening investasi pada bank yang tidak boleh ditarik oleh pemiliknya kecuali setelah berlalu jangka waktu yang ditentukan di mana pemiliknya akan memperoleh bunganya.

Rekening tabungan investasi
Sejenis rekening deposito tabungan pada bank di mana pemiliknya boleh memasukkan tambahan deposito atau menariknya dan ia mendapat bunganya.

Rekening berjalan
Sejenis rekening deposito di mana seorang nasabah mendepositokan sejumlah uang pada bank dan boleh melakukan penarikan melalui cek atau perintah pembayaran lain ketika diminta.

Deposito investasi
Deposito uang pada bank sekaligus untuk diinvestasikan. Istilah ini lebih tepat disebut dengan “rekening investasi”.

Hiwalah (wesel)
Transfer utang dari tanggungan seorang menjadi tanggungan pihak lain.

Investasi
Kegiatan penggunaan uang untuk memperoleh keuntungan.

Obligasi (uang giral)
Sertifikat yang memiliki nilai keuangan yang dapat dipakai untuk tujuan investasi.

Cek
Dokumen resmi sebagai bukti hak keuangan bagi pemiliknya.

Saham
Sertifikat keuangan yang merupakan bagian dari modal perusahaan.

Nilai nominal saham
Nilai yang tertera pada saham ketika dikeluarkan.

Harga pasaran saham
Nilai saham yang berlaku di pasaran bursa pada waktu tertentu.

Kuota
Bagian dari sesuatu. Dalam kaitannya dengan perusahaan istilah ini berarti bagian tertentu dari modal atau dari keuntungan.

Laba
Keuntungan yang diperoleh dari perdagangan.

Nuqud (uang)
Yang dimaksud dengan ‘nuqud’ adalah logam emas dan perak serta uang logam dan kertas lain yang digunakan sebagai alat transaksi dan standar nilai.

Nuqud mutlak (uang murni)
Yaitu uang logam emas dan perak yang sering juga disebut dengan dua mata uang (naqdani).

Nuqud muqayyad (uang terbatas)
Uang logam pipih (seperti kertas) yang nilainya tergantung dengan nilai emas dan perak yang melapisinya yang disahkan oleh departemen keuangan pemerintah. Uang ini berbeda dari satu negeri ke negeri lain.

Fulus (mata uang kartal)
Uang logam kecil terbuat selain dari emas dan perak yang dikeluarkan oleh departemen keuangan pemerintah untuk memudahkan pembayaran. Uang ini berfungsi sama dengan nuqud muqayyad.

Naqdani (dua mata uang)
Yang dimaksud dengan naqdani adalah emas dan perak baik yang berbentuk uang logam atau yang masih berupa batangan serta bijih.

Riqah
Yaitu uang dirham yang dicetak dari perak. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Dalam uang dirham perak dikenakan zakat sebanyak seperempat puluh). (H.R. Bukhari)

Wariq
Yang dimaksud dengan wariq adalah perak. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Perak yang kurang dari lima uqiyah tidak diwajibkan zakat). (H.R. Ahmad)

Mitsqal
Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang didasarkan dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Kamu tidak diwajibkan membayar zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20 mitsqal, jika telah mencapai 20 mitsqal zakatnya adalah setengah mitsqal). Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram dan sering juga disebut dengan istilah “dinar” karena satu dinar biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal.

Perhiasan
Yaitu benda-benda perhiasan dari emas, perak dan lainnya seperti mutiara, marjan serta intan yang dipakai oleh kaum wanita untuk mempercantik diri.

Emas
Yaitu barang tambang berharga yang telah sama-sama kita kenal.

Utang
Silakan lihat definisinya pada bab “zakat komoditas dagang”.

Dirham
Yaitu uang logam perak. Berat 1 dirham sama dengan 7/10 dinar atau sama dengan 2,975 gram.

Dinar
Yaitu uang logam emas. Berat 1 dinar sama dengan 1 mitsqal emas atau sama dengan 4,25 gram.

Tanaman
Hasil yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan selain pohon.

Buah-buahan
Hasil yang diperoleh dari pohon.

Hari panen
Waktu di mana tanaman dan pohon-pohonan dapat dipetik hasil dan buahnya. Sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya: (Tunaikanlah haknya di hari panennya (dengan membayar zakatnya). (Q.S. Al-An’am:141)

Air mata air
Air yang berasal dari perut bumi.

Irigasi buatan
Yaitu irigasi dengan menggunakan alat atau perlengkapan lain yang sejenis untuk menyiram tanaman.

Taksiran
Dalam istilah zakat maksudnya adalah menaksir volume zakat tanaman dan buah-buahan ketika telah mendekati masa panennya tanpa harus melalui proses penakaran atau penimbangan. Cara ini berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Jika kamu ingin menaksir (hasil tanaman atau pohon) maka ambilah dua pertiganya dan kurangilah sepertiganya atau seperempatnya). (H.R. Abu Daud)

Juru taksir
Orang yang melakukan penaksiran.

Biaya tanaman dan buah-buahan
Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman dan buah-buahan sampai masa panen seperti biaya penyemaian, insektisida, pupuk dan lain-lain.

Pajak tanah (kharaj)
Yaitu besar pajak yang dipungut dari tanah yang terdiri dari dua jenis: pertama “pajak tugas” dengan cara menentukan jumlah tertentu yang diambil dari produksinya dan “pajak persentasi” dengan cara menentukan persentasi tertentu.

Sepersepuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan buah-buahan yang pengairannya tidak memerlukan biaya. Istilah ini juga dipakai untuk persentasi yang diambil dari pajak komoditas warga negara non-muslim.

Seperduapuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan buah-buahan yang pengairannya menelan biaya.

Sha’ (gantang)
Satuan takaran sebanyak 4 mud yang dipakai oleh penduduk Madinah. Kadar ini sama dengan 5 1/3 ritel atau 3,176 kilogram.

Wasaq
Satuan takaran sebanyak 60 gantang (gantang Nabi) yaitu kira-kira 132,6 kilogram gandum. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Korma yang kurang dari 5 wasaq tidak dikenai kewajiban zakat). (H.R. Bukhari Muslim)

Musaqat (pemeliharaan tanaman)
Sejenis transaksi di mana seseorang menyerahkan pohonnya kepada orang lain untuk dirawat dengan imbalan yang diambil dari sebagian hasilnya.

Muzara’ah (penanaman dan pemeliharaan tanaman)
Perjanjian antara dua pihak di mana pihak pertama menyerahkan sebidang tanah untuk dikelola kepada pihak lain dengan cara membagi hasil sesuai yang disepakati.

Tanah sepersepuluh
Tanah yang penghasilannya baik tanaman atau buah-buahan dikenakan zakat sebesar sepersepuluh atau seperdua puluh.

Tanah kharaj (areal pertanian yang kena pajak)
Tanah yang telah direklamasi dan siap ditanami kemudian dikenakan kharaj (pajak tanah) kepada pengelolanya.

Kharaj (pajak tanah)
Pajak yang dipungut dari tanah kharaj atau pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki warga non-muslim atau pajak tanah secara umum.

Ariah
Dalam peristilahan zakat maksudnya adalah pohon yang buahnya dihibahkan untuk orang fakir selama satu tahun.

Wathi’ah
Yaitu pihak yang melakukan pencarian terhadap tanah pertanian kemudian mendapatkan areal tanah yang baik, siap ditanami.

Akilah
Yaitu pihak yang berhak memakan buah-buahan dari pohon yang dikenakan zakat, mereka adalah pemilik buah, keluarga dan tetamu yang kebetulan berada di tempat sebelum panen.

Hewan ternak lepas
Hewan ternak yang sepanjang tahun konsumsi makanannya terdiri dari rumput-rumputan, daun-daunan serta sampah tanaman dan buah-buahan tanpa harus dibeli (tanpa biaya).

Hewan ternak peliharaan
Hewan ternak yang konsumsi makanannya dibeli oleh pemiliknya (dengan biaya).

Hewan konsumsi
Hewan yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri sebagai pemenuhan kebutuhan primer pembeli.

Hewan pekerja
Hewan yang digunakan sebagai tenaga kerja seperti unta untuk mengangkut air, sapi untuk membajak serta memutar roda irigasi.

Hewan dagangan
Hewan yang dibeli untuk dijual kembali sebagai upaya mencari keuntungan.

Usaha menyatukan hewan yang terpisah atau memisahkan hewan yang telah bersatu
Yaitu usaha menyatukan hewan-hewan yang berbeda tempat dan pemiliknya atau kebalikannya dengan tujuan menghindari kewajiban zakat atau mengurangi volume zakat hewan yang akan dibayarkan. Perilaku ini telah dilarang oleh Nabi saw. dalam suatu hadis yang artinya: (Sesungguhnya kami tidak mengambil zakat dari binatang yang sedang menyusui dan tidak juga memisahkan binatang yang terhimpun serta tidak menghimpun binatang yang terpisah). (H.R. Ahmad)

Hewan gabungan
Yaitu dua orang atau lebih memiliki sejumlah kambing, unta atau sapi yang sama-sama tergabung dalam tempat penggembalaan, minuman dan kandang untuk mengurangi biaya perawatannya. Ternak seperti ini dianggap seperti milik satu orang dalam penghitungan nisab dan volume zakat yang wajib dibayar.

Kambing yang mencukupi syarat zakat
Yaitu yang telah berusia satu tahun penuh.

Tabi’/tabi’ah
Sapi jantan atau betina yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Musannah
Sapi betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Bintu makhad
Unta betina yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Bintu labun
Unta betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Hiqqah
Unta betina yang telah berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat.

Jaza’ah
Unta betina yang telah berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima.