MODUL 1
Kegiatan Belajar 1
Asas, Sistem dan Prinsip Pemerintahan Daerah
Berdasarkan hasil amandemen pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dikemukakan Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berkaitan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah yang pernah dijalankan di Indonesia yang tersurat adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan yang tersirat adalah Vrijbestuur (Tanjung Tantra).
Sistem Pemerintahan di Daerah pada dasarnya dapat diberi pengertian sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh yang di dalamnya terdapat komponen-komponen unit Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas dan saling terkait berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah untuk mencapai tujuan Daerah.
Kegiatan Belajar 2
Otonomi Daerah, Penyerahan Kewenangan dan Tujuan Umum Pemerintahan Daerah
Secara formal Otonomi Daerah diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Berdasarkan literatur otonomi dapat dibedakan menjadi otonomi materiil, formil, riil. Sebagai realisasi asas desentralisasi kepada Daerah, diserahkan berbagai kewenangan pemerintahan yang wajib dilaksanakan sekitar 11 bidang pemerintahan. Untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dengan tujuan untuk memperjelas dan memberikan ketegasan di samping membatasi kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, karena pemerintah dan Provinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan ekonomi sebatas yang ditetapkan.
Kegiatan Belajar 1
Pemerintahan Daerah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
Kegiatan Belajar 2
Pemerintahan Daerah Zaman Jepang
Kegiatan Belajar 3
Pemerintahan Daerah Zaman Indonesia Merdeka
Kegiatan Belajar 1
Pembentukan Daerah dan Kriterianya
Kegiatan Belajar 2
Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
Kegiatan Belajar 1
Pokok-pokok Kepegawaian
- Pegawai Negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota POLRI.
- Pegawai Pusat adalah pegawai negeri yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada perangkat Pemerintah Pusat.
- Pegawai Daerah adalah pegawai negeri yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada perangkat Pemerintah Daerah.
- Pejabat Negara adalah orang yang diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri berkewajiban mentaati Pancasila, UUD 1945, dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, Pegawai Negeri mempuyai hak mendapatkan gaji yang adil dan layak.
Kegiatan Belajar 2
Rekrutmen Pegawai Daerah
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat karena:
Kegiatan Belajar 3
Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Daerah
Kegiatan Belajar 1
Sumber Pendapatan Daerah
Kegiatan Belajar 2
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Kegiatan Belajar 1
Konsep-Konsep Pengawasan
Kegiatan Belajar 2
Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengendalian Kinerja Pemda
Kegiatan Belajar 1
Konsep Dasar Koordinasi Pemerintahan
Kegiatan Belajar 2
Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Daerah
Kegiatan Belajar 3
Mekanisme Koordniasi Pemerintahan Daerah
MODUL 8
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAERAH
Kegiatan Belajar 1
Dasar-dasar Kerjasama Daerah
Kegiatan Belajar 2
Penyelesaian Perselisihan antar Daerah
MODUL 9
PEMERINTAHAN DAERAH MASA DEPAN
Kegiatan Belajar 1
Beberapa masalah Pokok dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah
Kegiatan Belajar 2
Tantangan Pemerintah Daerah