<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>.:: Welcome &#124; Saepudin Online</title>
	<atom:link href="http://saepudinonline.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://saepudinonline.wordpress.com</link>
	<description>Kumpulan Artikel Hukum, Materi Kuliah Ilmu Hukum, dan Hal Lainnya Seputar Hukum &#124; Call Center 085 223 668 829</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Jan 2012 17:52:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='saepudinonline.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/472759eaf0e6b29b6fc6537a2287a24a?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>.:: Welcome &#124; Saepudin Online</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://saepudinonline.wordpress.com/osd.xml" title=".:: Welcome &#124; Saepudin Online" />
	<atom:link rel='hub' href='http://saepudinonline.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Tips Menaikan Nilai IPK</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/tips-menaikan-nilai-ipk/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/tips-menaikan-nilai-ipk/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 17:24:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips dan Trik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3092</guid>
		<description><![CDATA[Memperoleh banyak nilai “A” tidak menjamin sukses dikemudian hari, tapi juga tidak ada ruginya untuk dicapai. IPK yang tinggi akan membuat anda memiliki kesempatan untuk menghasilkan lebih banyak uang, sekolah lebih lanjut, atau memperoleh pekerjaan tertentu dalam karir anda. Jika &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/tips-menaikan-nilai-ipk/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3092&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Memperoleh banyak nilai “A” tidak menjamin sukses dikemudian hari, tapi juga tidak ada ruginya untuk dicapai. IPK yang tinggi akan membuat anda memiliki kesempatan untuk menghasilkan lebih banyak uang, sekolah lebih lanjut, atau memperoleh pekerjaan tertentu dalam karir anda. Jika ada sudah menghabiskan jutaan rupiah untuk kuliah anda, sebaiknya anda memanfaatkannya sebaik mungkin bukan?<span id="more-3092"></span></p>
<p>Kunci keberhasilan dalam akademi adalah disiplin dan efisien dalam kebiasaan belajar. 7 tips dibahwan ini akan membantu anda meningkatkan IPK anda sekaligus meminimalkan stres dan memaksimalkan waktu belajar anda. Berikut adalah <em><strong>tips menaikan nilai IPK</strong></em> :<br />
<strong><br />
# 1. Masuklah kedalam kelas</strong> – mungkin hal ini terdengar bodoh, tapi ini sangat penting. banyak dosen yang mengajar langsung lewat power point atau menggunakan hand out. Hal tersebut akan membuat anda sangat tergoda untuk meninggalkan kelas, anda akan terpancing untuk meng-kopi bahan yang akan diajarkan dan berusaha belajar sendiri. Walaupun anda memiliki pembelaan terhadap hal yang satu ini, suatu saat anda akan menghadapi masalah, yaitu: Penjelasan verbal yang mendetail yang menjadi kunci untuk mengerti materi kuliah.<br />
- kesempatan untuk bertanya dan mendengarkan pertanyaan dari mahasiswa lain.<br />
- Pengumuman-pengumuman yang tidak terduga<br />
- Kesempatan mendapatkan nilai tambah</p>
<p>Perhatikan juga bahwa membolos dapat mengurangi reputasi anda. Dalam banyak kasus banyak sekali nilai yang diberikan secara subyektif. Jika anda sering membolos anda tidak akan mendapat rasa hormat dari dosen. Mereka akan bertanya mengapa saya harus memberikan anda B+ bukan A-?<br />
<strong><br />
2. Duduklah di baris terdepan</strong><br />
Duduk di baris terdepan tidak hanya meberikan anda rasa percaya diri, tapi juga akan mebuat anda terhubung dengan si pengajar. Anda akan terlihat sebagai siswa teladan dan mendapat perhatian dari pengajar. Anda juga akan lebih mudah mempertahankan fokus dan merasakan diri sebagai partisipan bukan hanya pendengar yang pasif.</p>
<p><strong>3. Buatlah catatan kaki</strong><br />
Efek negatif dari Era PowerPoint adalah membuat mahasiswa menjadi malas<br />
<a name="more"></a>mencatat. Membuat catatan kaki akan meningkatkan nilai anda, karena anda akan memperhatikan lebih banyak, dan kegiatan menulis akan membuat ingatan anda akan materi menjadi lebih baik. Catatan kaki anda akan menjadi referensi yang akan memjembatani anda antara konsep tertulis dan penjelasan verbal si pengajar. Ini adalah kunci sebuah pembelajaran yang efisien.</p>
<p><strong>4. Lakukan review setiap minggu</strong><br />
Maslah yang paling sering dialami oleh siswa adalah mencoba menelan semua materi sepanjang semester dalam satu malam. Hal ini adalah sebuah Mission Imposible. Anda akan merasakan lebih banyak kemudahan dengan mencicil. Setidaknya sekali dalam seminggu, lakukanlah review mingguan. Anda hanya membutuhkan paling banyak 20 menit untuk mebuat anda terbiasa dengan materi. Melakukan usaha sedikit demi sedikit akan membantu mengurangi beban anda sehari sebelum ujian.</p>
<p><strong>5. Temui para dosen pada jam kerja</strong><br />
Profesor biasanya akan dapat ditemui pada jam-jam kantor dimana mereka sedang tidak mengajar. Gunakan kesempatan ini untuk bertanya seputar tugas atau materi yang tidak anda mengerti. Pertama hal ini akan membantu anda terutama pada hal-hal yang anda tidak pahami. Kedua anda akan membangun reputasi sebagai mahasiswa yang gigih.</p>
<p><strong>6. Temukan orang pintar untuk anda ajak kerjasama </strong><br />
Dalam mata kuliah yang membutuhkan kerjasama kelompok, hal ini menjadi sangat penting. Tidak ada yang mau berada satu kelompok dengan para pemalas yang membuat anda mengerjakan segala sesuatunya sendiri dan berakhir dengan nilai jelek. Kualiats pembelajaran anda akan terkait dengan sikap orang-orang yang anda ajak kerjasama. Bekerja dengan orang-orang pintar akan memancing anda untuk berdiskusi. Cara terbaik untuk mengerti sebuah topik adalah dengan membicarakannya dengan orang-orang pintar.</p>
<p><strong>7. Hindari begadang semalaman untuk belajar</strong><br />
Biasanya menjadi seorang yang seperti ini berarti anda mencoba memasukan semua yang ada dalam satu semester pada satu malam. Jika anda menggunakan strategi semacam ini, anda akan gagal. Anda akan menjadi cepat stres dan frustasi karena anda seperti dikejar-kejar waktu. Anda juga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk melupakan apa yang telah anda pelajari, jadi hindarilah begadang semalaman!!</p>
<p><em>via http://www.pickthebrain.com/blog/raise-your-gpa</em></p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/tips-dan-trik/'>Tips dan Trik</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3092/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3092/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3092&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/tips-menaikan-nilai-ipk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Download Buku, Modul Kuliah, Diktat, dan Materi Kuliah Ilmu Hukum</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/download-buku-modul-kuliah-diktat-dan-materi-kuliah-ilmu-hukum/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/download-buku-modul-kuliah-diktat-dan-materi-kuliah-ilmu-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 17:12:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Download Center]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3086</guid>
		<description><![CDATA[Bagi Rekan-rekan pecinta dunia Ilmu Hukum. Di bawah ini kami sajikan berbagai informasi data yang bisa didownload mudah-mudahan bisa mendukung kelancaran studi atau setidaknya bisa mengetahui seluk beluk pengantar di Dunia Hukum. Semoga bermanfaat. Pengertian Dasar Ilmu Hukum Hukum Administrasi &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/download-buku-modul-kuliah-diktat-dan-materi-kuliah-ilmu-hukum/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3086&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Bagi Rekan-rekan pecinta dunia Ilmu Hukum. Di bawah ini kami sajikan berbagai informasi data yang bisa didownload mudah-mudahan bisa mendukung kelancaran studi atau setidaknya bisa mengetahui seluk beluk pengantar di Dunia Hukum. Semoga bermanfaat. <span id="more-3086"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ziddu.com/download/16318566/PengantarIlmuhukum.pdf.html">Pengertian Dasar Ilmu Hukum</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318565/HukumAdm.Negara.pdf.html">Hukum Administrasi Negara</a><br />
<a href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;source=web&amp;cd=6&amp;ved=0CDUQFjAF&amp;url=http%3A%2F%2Fmitrahukum.org%2Ffile%2Fbahan_ajar%2FTeori%2520Hukum.pdf&amp;rct=j&amp;q=hukum.pdf&amp;ei=nr4fTqveOInnrAeGnKSTAg&amp;usg=AFQjCNEwY9RP-C-YISotYcMDPKp1Fxaz1A&amp;cad=rja">Teori Hukum </a><br />
<a href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;source=web&amp;cd=2&amp;ved=0CBsQFjAB&amp;url=http%3A%2F%2Fhukum.unsrat.ac.id%2Fuu%2Fkolonial_kuh_perdata.pdf&amp;rct=j&amp;q=hukum%20perdata.pdf&amp;ei=E8AfTpidJ8jJrAfwor2MAg&amp;usg=AFQjCNGxaCY2re2YQ9iLxhEBtAvsC-Xr9w&amp;cad=rja">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318596/KUHPidana.pdf.html">Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</a><br />
<a href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;source=web&amp;cd=4&amp;sqi=2&amp;ved=0CCcQFjAD&amp;url=http%3A%2F%2Fwww.uma.ac.id%2Fadministrator%2Fupload%2Fpdf%2FSejarah%2520dan%2520Problematika%2520Hukum%2520Pidana%2520Indonesia.pdf&amp;rct=j&amp;q=hukum%20pidana.pdf&amp;ei=WcAfTv-MNsfnrAfo95X8AQ&amp;usg=AFQjCNGtyAx47yvFVnnGImahCm4W5uMX6g&amp;cad=rja">Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Indonesia</a><br />
<a href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;source=web&amp;cd=3&amp;ved=0CB8QFjAC&amp;url=http%3A%2F%2Flegislasi.mahkamahagung.go.id%2Fdocs%2FKolonial%2FKOLONIAL_KUH%2520DAGANG.pdf&amp;rct=j&amp;q=hukum%20niaga.pdf&amp;ei=0cAfTu_9G4nprAfK8vX5AQ&amp;usg=AFQjCNHwK2nlA3mZdXaCEudtKsz1GNFRFw&amp;cad=rja">Kitab Undang-Undang Hukum Dagang</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318595/Pengantar_Ilmu_Hukum_Tata_Negara.pdf.pdf.html">Pengantar Hukum Tata Negara I</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318666/kumpulan_uukorupsi.pdf.html">Kumpulan Undang_Undang Tindak Pidana Korupsi </a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318665/UU_Perkawinan.pdf.html">Undang-Undang Perkawinan </a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318664/Pengantar_Ilmu_Hukum_Tata_Negara_Jilid2.pdf.pdf.html">Pengantar Ilmu Hukum Tata  Negara Jilid II</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16318684/KitabUndang-undangHukumAcaraPidana_KUHAP.pdf.html">Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana</a><br />
<a href="http://www.4shared.com/document/xAKmbQQE/BHP_Badan_Hukum_Pendidikan_.htm">Badan Hukum Pendidikan (BHP)</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358986/UUPertambangan2.pdf.html">Undang &#8211; Undang Pertambangan dan Mineral</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358944/UUPertambangan.pdf.html">Undang &#8211; Undang Pertambangan dan Mineral2</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358946/tinjauanRKUHP.pdf.html">Tinjauan Umum TerhadapRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional </a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358917/sejarah-hpi.pdf.html">SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP, SISTEMATIKA KUHP,DAN USAHA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358916/MARINo.1-144ttgPedomanLayananInformasidiPengadilan.pdf.html">Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358915/PengantarHukumIndonesia.pdf.html">Pengantar Hukum Indonesia</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358839/materi-kuliah-pengantar-ilmu-poliik-1-3.doc.html">Materi Kuliah Pengantar Ilmu Politik</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358838/PANDUANGUGATCERAIdiPA.doc.html">Panduan Gugatan Cerai</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358718/KUHperdata.doc.html">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358716/KajianPerundang-Undangan.pdf.html">Kajian Perundang-undangan</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358608/id_HukumPidanaInternasional.pdf.html">Hukum Pidana Internasional</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358607/Hkmperikatan.doc.html">Hukum Perikatan</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358540/DASAR-DASARHUKUMPIDANAFINAL_bab1.pdf.html">Dasar &#8211; Dasar Hukum Pidana</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358509/bahan-ajar-Pengantar-Ilmu-Politik.doc.html">Bahan Ajar Pengantar Ilmu Politik</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/16358508/buku_saku_korupsi.pdf.html">Buku Saku Korupsi</a><br />
Percobaan(Attemp) Dalam Beberapa KUHP Asing ( <a href="http://www.ziddu.com/download/17973295/Percobaanasing.pdf.html">Download</a> )<br />
Sumber Hukum Pidana Inggris  ( <a href="http://www.ziddu.com/download/17973293/Pidanainggris.pdf.html">Download</a> )<br />
Pemeriksaan Sebelum Persidangan( <a href="http://www.ziddu.com/download/17972709/KuliahVdanVI.pdf.html">Download</a> )<br />
Content of court (<a href="http://www.ziddu.com/download/17972292/contemptofcourt.pdf.html">download</a> )<br />
Asas Kesalahan di Beberapa KUHP (<a href="http://www.ziddu.com/download/17972216/asaskesalahan.pdf.html">download </a>)<br />
Asas Legalitas Di Beberapa KUHP Asing ( <a href="http://www.ziddu.com/download/17972708/Legalitasasing.pdf.html">Download</a> )<br />
Metode Perbandingan Hukum ( <a href="http://www.ziddu.com/download/17981170/Ruanglingkup.pdf.html">Download</a> )</p>
<p style="text-align:justify;">(Dari Berbagai Sumber)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/download-center/'>Download Center</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3086/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3086/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3086&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/download-buku-modul-kuliah-diktat-dan-materi-kuliah-ilmu-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Istilah-Istilah Filsafat &#124; Filsafat Hukum</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/istilah-istilah-filsafat-filsafat-hukum/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/istilah-istilah-filsafat-filsafat-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 17:05:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Filsafat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Filsafat Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3080</guid>
		<description><![CDATA[#absolut =, bisa diartikan menjadi mutlak, berasal dari bahasa Inggris, absolute. Dalam pemerintahan, istilah ini adalah satu ciri pemerintahan diktator, dimana pemimpinnya mempunyai kekuasaan mutlak. Istilah absolut juga digunakan dalam bidangmatematika untuk menyatakan nilai absolut, yang secara sederhana berarti selalu &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/istilah-istilah-filsafat-filsafat-hukum/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3080&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">#<strong>absolut</strong> =, bisa diartikan menjadi <em>mutlak</em>, berasal dari bahasa Inggris, <em>absolute</em>. Dalam pemerintahan, istilah ini adalah satu ciri pemerintahan diktator, dimana pemimpinnya mempunyai kekuasaan mutlak. Istilah absolut juga digunakan dalam bidangmatematika untuk menyatakan nilai absolut, yang secara sederhana berarti selalu positif.<span id="more-3080"></span></p>
<p style="text-align:justify;">#<strong>Agnostisisme</strong> adalah suatu pandangan filosofis bahwa suatu nilai kebenaran dari suatu klaim tertentu &#8212; umumnya yang berkaitan dengan theologi, metafisika, keberadaan Tuhan, dewa, dsb&#8211; adalah tidak dapat diketahui dengan akal pikiran manusia yang terbatas. Seorang agnostik mengatakan bahwa adalah tidak mungkin untuk dapat mengetahui secara definitif pengetahuan tentang &#8220;Yang-Absolut&#8221;; atau , dapat dikatakan juga, bahwa walaupun perasaan secara subyektif dimungkinkan, namun secara obyektif pada dasarnya mereka tidak memiliki informasi yang dapat diverifikasi. Dalam kedua hal ini maka agnostikisme mengandung unsur skeptisisme.<br />
Agnostisisme berasal dari perkataan Yunani <em>gnostein</em> (tahu) dan <em>a</em> (tidak). Arti harfiahnya &#8220;seseorang yang tidak mengetahui&#8221;.<br />
Agnostisisme tidak sinonim dengan ateisme.</p>
<p style="text-align:justify;"># aktivisme -= adalah pergerakan yang bertujuan menyebabkan perubahan sosial atau politik. Seringkali pergerakan semacam ini berpihak kepada — atau menentang — sebuah argumen yang kontroversial. Tak jarang aktivisme dikaitkan dengan hal-hal seperti unjuk rasa, namun aktivisme juga dapat dilakukan dengan cara-cara seperti kampanye politik, boikot, mogok kerja atautaktik-taktik gerilya.</p>
<p style="text-align:justify;">antinomi =</p>
<p style="text-align:justify;">#Ateisme sebagai pandangan filosofi adalah posisi yang tidak mempercayai akan keberadaan tuhan dan dewa nonteisme atau menolak teisme sekaligus. Walapun ateisme seringkali di samakan ireligiusitas, beberapa filosofi religius seperti teologi sekuler dan beberapa macam dari Buddhisme Theravada tidak mempercayai akan tuhan pribadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak ateis bersikap skeptis kepada keberadaan fenomena paranormal karena kurangnya bukti empiris. Yang lain memberikan argumen dengan dasar filosofis, sosial,atau sejarah. Walaupun banyak dari yang mendefinisikan dirinya sebagai ateis cenderung ke pada filosofi sekular seperti humanisme dan naturalisme, tidak ada ideologi atau perilaku spesifik yang dijunjung oleh semua ateis.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">#a priori =secara harafiah berarti &#8220;sejak yang pertama&#8221;. Frasa ini digunakan sebagai sinonim untuk metoda penalaran Deduktif.</p>
<p style="text-align:justify;">#a posteriori =ecara harafiah berarti &#8220;dari yang terakhir&#8221;. Frasa ini digunakan sebagai sinonim untuk metoda penalaran Induktif.</p>
<p style="text-align:justify;">#atomisme &#8211; atribut &#8211; axioma -</p>
<p style="text-align:justify;">
<div style="text-align:justify;">
<p>D</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#Dasein &#8211; dekonstruktivisme –</p>
<p style="text-align:justify;">#deduksi =berarti penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum. Metode deduksi akan membuktikan suatu kebenaran baru berasal dari kebenaran-kebenaran yang sudah ada dan diketahui sebelumnya (berkesinambungan ). Metode deduksi umumnya dipakai pada bidang matematika untuk membuat turunan-turunan rumus yang lebih simpel.</p>
<p style="text-align:justify;">Deduksi juga dipakai sebagai bagian dalam proses penyelidikan, misal dalam kepolisian pada bagian forensik, serta pemecahan kasus oleh detektif yang memerlukan bukti-bukti yang tidak biasa. Contoh fiktif penggunaan metode deduksi dalam kehidupan detektif dimainkan dengan baik oleh Sherlock Holmes dalam setiap peristiwa.</p>
<p style="text-align:justify;">#dialektik = (<em>Dialektika</em>) berasal dari kata dialog yang berarti komunikasi dua arah, istilah ini telah ada sejak masa yunani kunoketika <em>diintrodusir</em> pemahaman bahwa segala sesuatu berubah (<em>panta rei</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian “hegel” menyempurnakan konsep dialektika dan menyederhanakannya dengan memaknai dialektika ke dalam ‘trilogi’ tesis, anti-tesis dan sintesis. menurut“hegel” tidak ada satu kebenaran yang <em>absolut</em> karena berlaku hukum dialektik, yang<em>absolut</em> hanyalah semangat revolusionernya (perubahan/pertentangan atas tesis oleh anti-tesis menjadi sintesis).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut “Tan Malaka” dalam Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) dialektika mengandung 4 hal :</p>
<p style="text-align:justify;">1. Waktu;</p>
<p style="text-align:justify;">2. Pertentangan;</p>
<p style="text-align:justify;">3. Timbal balik; dan</p>
<p style="text-align:justify;">4. Seluk-beluk (pertalian)</p>
<p style="text-align:justify;"># Ding an sich –</p>
<p style="text-align:justify;">#dualisme =konsep filsafat yang menyatakan ada dua substansi. Dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, dualisme mengklaim bahwa fenomena mental adalah entitas non-fisik.<sup>[1]</sup></p>
<p style="text-align:justify;"># darwinism</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>E</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#empirisme -=suatu aliran dalam filsafat yang menyatakan bahwa semua pengetahuan berasal dari pengalaman manusia. Empirisme menolak anggapan bahwa manusia telah membawa fitrah pengetahuan dalam dirinya ketika dilahirkan. Empirisme lahir di Inggris dengan tiga eksponennya adalah David Hume, George Berkeley dan John Locke.</p>
<p style="text-align:justify;">#epikurisme &#8211; epifenomenalisme –</p>
<p style="text-align:justify;">#epistemologi =(dari bahasa Yunani <em>episteme</em> (pengetahuan) dan <em>logos</em> (kata/pembicaraan/ilmu) adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat, dan jenis pengetahuan. Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Epistomologi</em> atau Teori Pengetahuan berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis.</p>
<p style="text-align:justify;"># estetika -=secara sederhana adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Pembahasan lebih lanjut mengenai estetika adalah sebuah filosofi yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan filosofi seni.</p>
<p style="text-align:justify;">#etik = (Yunani Kuno: &#8220;<em>ethikos</em>&#8220;, berarti &#8220;timbul dari kebiasaan&#8221;) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).</p>
<p style="text-align:justify;">#existentialisme -</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>F</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#fenomenologie –</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>G</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Globalisasi</strong> adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasisehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Kata &#8220;globalisasi&#8221; diambil dari kata <em>global</em>, yang maknanya ialah <em>universal</em>. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (<em>working definition</em>), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negaradi dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomidan budaya masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">
<div style="text-align:justify;">
<p>H</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#hedonisme =adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta-pora, dan pelesiran merupakan tujuan utama hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapan hidup ini hanya 1x, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup senikmat-nikmatnya. di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalanani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas. Dari golongan penganut paham ini lah muncul nudisme (gaya hidup bertelanjang). Pandangan mereka terangkum dalam pandangan Epikuris yang menyatakan,&#8221;Bergembiralah engkau hari ini, puaskanlah nafsumu, karena besok engkau akan mati.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">#<strong>Heuristik</strong> adalah seni dan ilmu pengetahuan dari penemuan. Kata ini berasal dari akar yang sama dalam bahasa Yunanidengan kata &#8220;eureka&#8221;, berarti &#8216;untuk menemukan&#8217;. Suatu heuristik untuk masalah yang diberi adalah cara menujukan perhatian Anda secara berhasil sampai pemecahan. Ini berbeda dari algoritma di mana hanya dipergunakan sebagai peraturan atau garis pedoman, bertentangan dengan prosedur invarian.</p>
<p style="text-align:justify;">Heuristik selalu mungkin tidak mencapai hasil yang diinginkan, tetapi bisa teramat berharga sampai proses yang memecahkan masalah. Heuristik yang baik secara dramatis bisa mengurangi waktu yang diharuskan memecahkan masalah dengan menghapuskan keperluan untuk mempertimbangkan kemungkinan atau status tidak relevan yang tak mungkin.</p>
<p style="text-align:justify;">#hermeneutik = (dari bahasa Yunani Ερμηνεύς <em>hermēneuō</em>: menafsirkan) adalah aliran filsafat yang bisa didefinisikan sebagaiteori interpretasi dan penafsiran sebuah naskah melalui percobaan. Biasa dipakai untuk menafsirkan Alkitab, terutama dalam studi kritik mengenai Alkitab.</p>
<p style="text-align:justify;">#historisme &#8211; holisme –</p>
<p style="text-align:justify;"># humanisme -= adalah istilah umum untuk berbagai jalan pikiran yang berbeda yang memfokuskan dirinya ke jalan keluar umum dalam masalah-masalah atau isu-isu yang berhubungan dengan manusia. Humanisme telah menjadi sejenis doktrin beretikayang cakupannya diperluas hingga mencapai seluruh etnisitas manusia, berlawanan dengan sistem-sistem beretika tradisonal yang hanya berlaku bagi kelompok-kelompok etnis tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Humanisme modern dibagi kepada dua aliran. <strong>Humanisme keagamaan/religi</strong> berakar dari tradisi Renaisans-Pencerahan dan diikuti banyak seniman, umat Kristen garis tengah, dan para cendekiawan dalam kesenian bebas. Pandangan mereka biasanya terfokus pada martabat dan kebudiluhuran dari keberhasilan serta kemungkinan yang dihasilkan umat manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Humanisme sekular</strong> mencerminkan bangkitnya globalisme, teknologi, dan jatuhnya kekuasaan agama. Humanisme sekular juga percaya pada martabat dan nilai seseorang dan kemampuan untuk memperoleh kesadaran diri melalui logika. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini menganggap bahwa mereka merupakan jawaban atas perlunya sebuah filsafat umum yang tidak dibatasi perbedaan kebudayaan yang diakibatkan adat-istiadat dan agama setempat.</p>
<p style="text-align:justify;">#feminisme=sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet.</p>
<p style="text-align:justify;">#idealisme –</p>
<p style="text-align:justify;">#ide =alah <em>rancangan yang tersusun di pikiran</em>. Artinya sama dengan<em>gagasan</em> atau <em>cita-cita</em>. Ide dalam kajian Filsafat Yunani maupun Filsafat Islam menyangkut suatu gambaran imajinal utuh yang melintas cepat. Misalnya <em>ide tentang sendok</em>, muncul dalam bentuk sendok yang utuh di pikiran. Selama ide belum dituangkan menjadi suatu konsep dengan tulisan maupun gambar yang nyata, maka ide masih berada di dalam pikiran.</p>
<p style="text-align:justify;">#induksi &#8211; innatisme</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>K</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#kategori =adalah bagian daripada suatu sistem untuk menggolongkan jenis.</p>
<p style="text-align:justify;">#kausalitas =merupakan perinsip sebab-akibat yang <em>dharuri</em> dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Keharusan dan keaslian sistem kausal merupakan bagian dari ilmu-ilmu manusia yang telah dikenal bersama dan tidak diliputi keraguan apapun.</p>
<p style="text-align:justify;">#klasifikasi -=dari bahasa Belanda, <em>classificatie</em> berarti sebuah metode untuk menyusun data secara sistematis atau menurut beberapa aturan atau kaidah yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara harafiah bisa pula dikatakan bahwa <strong>klasifikasi</strong> adalah pembagian sesuatu menurut kelas-kelas.</p>
<p style="text-align:justify;">#konseptualisme &#8211; konotasi/denotasi –</p>
<p style="text-align:justify;">#<strong>Komunisme</strong> adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.</p>
<p style="text-align:justify;">Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut &#8220;Marxisme-Leninisme&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai <em>think-tank</em>. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi &#8220;tumpul&#8221; dan tidak lagi diminati.</p>
<p style="text-align:justify;">Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.</p>
<p style="text-align:justify;">#kosmos = dalam pengertian yang paling umum, adalah suatu sistem yang teratur atau berada dalam harmoni. Berasal dari kata bahasa Yunani κόσμος yang berarti &#8220;keteraturan, susunan yang teratur, hiasan&#8221;, kosmos merupakan konsep antitesis darikhaos. Ilmu yang mempelajari kosmos disebut dengan kosmologi.(<strong></strong><strong>Kosmologi</strong> adalah ilmu yang mempelajari struktur dan sejarah alam semesta berskala besar. Secara khusus, ilmu ini berhubungan dengan asal mula dan evolusi dari suatu subjek. Kosmologi dipelajari dalam astronomi, filosofi, dan agama. Lihat juga kosmogoni.)</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>L</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#<strong>Liberalisme</strong> adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwakebebasan adalah nilai politik yang utama.<sup>[1]</sup></p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: &#8220;Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (<em>enlightened</em>) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">#logika =berasal dari kata Yunani kuno λόγος (<em>logos</em>) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: <em>logica scientia</em>) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur<sup>[1]</sup>.</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>M</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#materialisme =adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Pada dasarnya semua hal terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil interaksi material. Materi adalah satu-satunya substansi. Sebagai teori materialisme termasuk paham ontologi monistik.Materialisme berbeda dengan teori ontologis yang didasarkan pada dualisme atau pluralisme. Dalam memberikan penjelasan tunggal tentang realitas, materialisme berseberangan dengan idealism</p>
<p style="text-align:justify;">#metafisika = (Bahasa Yunani: <em>μετά (meta)</em> = &#8220;setelah atau di balik&#8221;, <em>φύσικα (phúsika)</em> = &#8220;hal-hal di alam&#8221;) adalah cabang filsafatyang mempelajari penjelasan asal atau hakekat objek (fisik) di dunia. Metafisika adalah studi keberadaan atau realitas. Metafisika mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah sumber dari suatu realitas? Apakah Tuhan ada? Apa tempat manusia di dalam semesta?</p>
<p style="text-align:justify;">Cabang utama metafisika adalah ontologi, studi mengenai kategorisasi benda-benda di alam dan hubungan antara satu dan lainnya. Ahli metafisika juga berupaya memperjelas pemikiran-pemikiran manusia mengenai dunia, termasuk keberadaan, kebendaan, sifat, ruang, waktu, hubungan sebab akibat, dan kemungkinan</p>
<p style="text-align:justify;">#metodologi –</p>
<p style="text-align:justify;">#monisme =adalah konsep metafisika dan teologi bahwa hanya ada satu substansi dalam alam. Monisme bertentangan dengan dualisme dan pluralisme. Dalam dualisme terdapat dua substansi atau realita sementara dalam pluralisme terdapat banyak realita.</p>
<p style="text-align:justify;">Konsep monisme seringkali dihubungkan dengan panteisme dan konsep Tuhan yang kekal.</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>N</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#neo-</p>
<p style="text-align:justify;">#<strong>Nihilisme</strong> adalah sebuah pandangan filosofi yang sering dihubungkan dengan Friedrich Nietzsche. Nihilisme mengatakan bahwa dunia ini, terutama keberadaan manusia di dunia, tidak memiliki suatu tujuan. Nihilis biasanya memiliki beberapa atau semua pandangan ini: tidak ada bukti yang mendukung keberadaan pencipta, moral sejati tidak diketahui, dan etika sekular adalah tidak mungkin. Karena itu, kehidupan tidak memiliki arti, dan tidak ada tindakan yang lebih baik daripada yang lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa filsuf yang pernah menulis mengenai nihilisme adalah Friedrich Nietzsche dan Martin Heidegger. Istilah nihilisme sendiri pertama dicetuskan oleh Ivan Turgenev dan diperkenalkan ke dunia filosofi oleh Friedrich Heinrich Jacobi (1743–1819).</p>
<p style="text-align:justify;">platonisme &#8211; nominalisme -</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>O</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#ontologi -merupakan salah satu kajian kefilsafatan yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut mebahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Tokoh Yunani yang memiliki pandangan yang bersifat ontologis dikenal sepertiThales, Plato, dan Aristoteles . Pada masanya, kebanyakan orang belum membedaan antara <em>penampakan</em> dengan <em>kenyataan</em>. Thales terkenal sebagai filsuf yang pernah sampai pada kesimpulan bahwa <em>air</em> merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula segala sesuatu. Namun yang lebih penting ialah pendiriannya bahwa mungkin sekali segala sesuatu itu berasal dari satu substansi belaka (sehingga sesuatu itu tidak bisa dianggap ada berdiri sendiri).</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>P</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#Pancasila &#8211; paradigma –</p>
<p style="text-align:justify;">#<strong>Panteisme</strong> atau <strong>pantheisme</strong> (Yunani: <em>πάν</em> ( <em>&#8216;pan&#8217;</em> ) = semua dan <em>θεός</em> ( <em>&#8216;theos&#8217;</em> ) = Tuhan) secara harafiah artinya adalah &#8220;Tuhan adalah Semuanya&#8221; dan &#8220;Semua adalah Tuhan&#8221;. Ini merupakan sebuah pendapat bahwa segala barang merupakan Tuhan abstrak imanen yang mencakup semuanya; atau bahwa Alam Semesta, atau alam, dan Tuhan adalah sama. Definisi yang lebih mendetail cenderung menekankan gagasan bahwa hukum alam, Keadaan, dan Alam Semesta (jumlah total dari semuanya adalah dan akan selalu) diwakili atau dipersonifikasikan dalam prinsip teologis &#8216;Tuhan&#8217; atau &#8216;Dewa&#8217; yang abstrak. Walau begitu, perlu dimengerti bahwa kaum panteis niet percaya terhadap seorang Dewa atau Dewa-Dewa yang pribadi dan kreatif dalam segala bentuk, yaitu merupakan ciri khas utama yang membedakan mereka dari kaum panenteis dan pandeis. Dengan begiru, meskipun banyak agama mungkin mengklaim memiliki unsur-unsur panteis, mereka biasanya sebenarnya sejatinya panenteis atau pandeistik.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">#paradox = adalah suatu situasi yang timbul dari sejumlah premis yang diakui kebenarannya yang bertolak dari suatu pernyataan dan akan tiba pada suatu konflik atau kontradiksi.Paradoks juga dinamakan <em>antinomi</em> karena melanggar <strong>hukum kontradiksi</strong> <em>principium contradictionis</em> (<em>law of contradiction</em>). Paradoks yang tertua dan sangat terkenal adalah <strong>paradox pembohong</strong> (<em>liar paradox</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">#personalisme –</p>
<p style="text-align:justify;">#pluralisme -= adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain.Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pluralisme adalah dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih tersebar.</p>
<p style="text-align:justify;">#positivisme -=adalah cara pandang dalam memahami dunia dengan berdasarkan sains. Penganut paham positivisme meyakini bahwa hanya ada sedikit perbedaan (jika ada) antara ilmu sosial dan ilmu alam, karena masyarakat dan kehidupan sosial berjalan berdasarkan aturan-aturan, demikian juga alam.</p>
<p style="text-align:justify;">#postmodernisme &#8211; pragmatisme &#8211; poststrukturalisme</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>R</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#rationalisme &#8211; realisme &#8211; relativisme &#8211; res cogitans/res extensa</p>
<div style="text-align:justify;">
<p>S</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">#skolastika –</p>
<p style="text-align:justify;">#sofisme -= adalah sesat pikir yang sengaja dilakukan untuk menyesatkan orang lain, padahal si pemuka pendapat sendiri tidak sesat.</p>
<p style="text-align:justify;">Disebut demikian karena yang pertama-tama mempraktekkannya adalah kaum sofis, nama suatu kelompok cendekiawan yang mahir berpidato pada zaman Yunani kuno.Mereka selalu berusaha mempengaruhi khalayak ramai dengan argumentasi-argumentasi yang menyesatkan yang disampaikan melalui pidato-pidato mereka agar terkesan kehebatan mereka sebagai orator-orator ulung.</p>
<p style="text-align:justify;">#stoisisme &#8211; substansi &#8211; silogisme</p>
<p style="text-align:justify;">-#sistem-=berasal dari bahasa Latin (<em>systēma</em>) dan bahasa Yunani (<em>sustēma</em>) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atauelemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">#strukturalisme sosialis sosialisme</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>T</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>#Teologi</strong> (bahasa Yunani θεος, <em>theos</em>, &#8220;Allah, Tuhan&#8221;, + λογια, <em>logia</em>, &#8220;kata-kata,&#8221; &#8220;ucapan,&#8221; atau &#8220;wacana&#8221;) adalah wacana yang berdasarkan nalar mengenai agama, spiritualitas dan Tuhan (Lih. bawah, &#8220;Teologi dan agama-agama lain di luar agama Kristen&#8221;). Dengan demikian, teologi adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan beragama. Teologi meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan. Para teolog berupaya menggunakan analisis dan argumen-argumen rasional untuk mendiskusikan, menafsirkan dan mengajar dalam salah satu bidang dari topik-topik agama. Teologi dapat dipelajari sekadar untuk menolong sang teolog untuk lebih memahami tradisi keagamaannya sendiri ataupun tradisi keagamaan lainnya, atau untuk menolong membuat perbandingan antara berbagai tradisi atau dengan maksud untuk melestarikan atau memperbarui suatu tradisi tertentu, atau untuk menolong penyebaran suatu tradisi, atau menerapkan sumber-sumber dari suatu tradisi dalam suatu situasi atau kebutuhan masa kini, atau untuk berbagai alasan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kata &#8216;teologi&#8217; berasal dari bahasa Yunani klasik, tetapi lambat laun memperoleh makna yang baru ketika kata itu diambil dalam bentuk Yunani maupun Latinnya oleh para penulis Kristen. Karena itu, penggunaan kata ini, khususnya di Barat, mempunyai latar belakang Kristen. Namun demikian, di masa kini istilah ini dapat digunakan untuk wacana yang berdasarkan nalar di lingkungan ataupun tentang berbagai agama. Di lingkungan agama Kristen sendiri disiplin &#8216;teologi&#8217; melahirkan banyak sekali sub-divisinya.</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/filsafat-hukum/'>Filsafat Hukum</a>, <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/filsafat-umum/'>Filsafat Umum</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3080/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3080/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3080&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/istilah-istilah-filsafat-filsafat-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Diproteksi: Kumpulan Soal UTS dan UAS &#124; Kuliah Ilmu Hukum</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/kumpulan-soal-uts-dan-uas-kuliah-ilmu-hukum/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/kumpulan-soal-uts-dan-uas-kuliah-ilmu-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 17:01:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3085</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada ringkasan karena ini adalah tulisan yang dilindungi.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3085&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Tidak ada ringkasan karena ini adalah tulisan yang dilindungi.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3085&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/kumpulan-soal-uts-dan-uas-kuliah-ilmu-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 16:50:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3081</guid>
		<description><![CDATA[1. Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara XII IPS 2 Pendidikan Kewarganegaraan Anggota : 2. PETA KONSEP Sistem Pemerintahan Pengertian Arti Luas Arti Sempit Klasik Republik Monarki (Kerajaan) Bentuk Pemerintahan Klasifikasi Sistem Pemerintahan Sistem Pemerintahan di berbagai negara Parlementer Parlemen satu &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3081&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">1. Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara XII IPS 2 Pendidikan Kewarganegaraan Anggota :<br />
2. PETA KONSEP Sistem Pemerintahan Pengertian Arti Luas Arti Sempit Klasik Republik Monarki (Kerajaan) Bentuk Pemerintahan Klasifikasi Sistem Pemerintahan Sistem Pemerintahan di berbagai negara Parlementer Parlemen satu kamar dan dua kamar Presidensil Referendum Sistem Pemerintahan USA Sistem Pemerintahan Inggris Sistem Pemerintahan Swiss Pengaruh Sistem Pemerintahan suatu negara terhadap negara-negara lain<span id="more-3081"></span><br />
3.<br />
* Arti Luas<br />
+ Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).<br />
* Arti Sempit<br />
+ Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.<br />
Pengertian Sistem Pemerintahan Next<br />
4.<br />
* A. Bentuk Pemerintahan Klasik<br />
+ Pemerintahan klasik umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Dalam teori klasik, bentuk pemerintahannya dapat dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.<br />
+ &gt; Berikut Tokoh-tokoh yang menganut teori klasik adalah :<br />
Bentuk-bentuk pemerintahan<br />
5. Berikut bentuk pemerintahan menurut Aristoteles : Monarki Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum Tirani Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi Aristokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum Oligarki Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya Politeia Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum Demokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan demi kepentingan seluruh rakyat Ajaran Aristoteles (384 &#8211; 322 SM) http:// id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles<br />
6. Berikut bentuk pemerintahan menurut Plato : Aristokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan Oligarki Suatu bentu pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan Temokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan Tirani Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan Demokrasi Suatu bentuk pemerintahan yan dipegang oleh rakyat jelata Ajaran Plato (429 &#8211; 347SM) http:// id.wikipedia.org/wiki/Plato<br />
7. Okhlokrasi Aristokrasi Oligarki Demokrasi Tirani Monarki Berikut teori siklus pemerintahan menurut Polybios : Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory , yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan yaitu dengan mengganti bentuk pemerinatahan politeia dengan demokrasi. Ajaran Polybios (204-122 SM) http:// www.answers.com/topic/polybios Next<br />
8.<br />
* B. Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)<br />
+ Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan dibagi menjadi pemerintah Monarki dan Republik. Perbedaan antar keduanya adalah pada kepala negaranya. Dikatakan Monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun. Dan Republik jika kepala negaranya dipilih, bukan berdasarkan keturunan. Berkaitan dengan bentuk pemerintahan, Prof. Padmo Wahyono, S.H, berpendapat bahwa aristokrasi dan monarki merupakan bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan modern.<br />
&gt;Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu<br />
9.<br />
* Monarki Absolut<br />
+ Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukun dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi.<br />
* Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak<br />
+ Arab Saudi (Raja Abdullah ibn &#8216;Abd al &#8216;Aziz Al Sa&#8217;ud)<br />
+ Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu&#8217;izzadin Waddaulah )<br />
+ Swaziland (Raja Mswati III)<br />
+ Vatikan (Paus Benediktus XVI)<br />
+ Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua-pertiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.<br />
10.<br />
* Monarki Konstitutional<br />
+ Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :<br />
# a. Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh / dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi .<br />
# b. Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.<br />
&gt;berikut daftar negara-negara yang menganut sistem ini<br />
11.<br />
* Antigua dan Barbuda (Ratu Elizabeth II)<br />
* Australia (Ratu Elizabeth II)<br />
* Bahama (Ratu Elizabeth II)<br />
* Barbados (Ratu Elizabeth II)<br />
* Belanda (Ratu Beatrix)<br />
* Belgia (Raja Albert II)<br />
* Belize (Ratu Elizabeth II)<br />
* Britania Raya (Ratu Elizabeth II)<br />
* Denmark (Ratu Margrethe II)<br />
* Greenland (Ratu Margrethe II)<br />
* Grenada (Ratu Elizabeth II)<br />
* Jamaika (Ratu Elizabeth II)<br />
* Jepang (Maharaja Akihito)<br />
* Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)<br />
* Kanada (Ratu Elizabeth II)<br />
* Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)<br />
* Luxemburg (Grand Duke Henri)<br />
* Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Sultan Mizan Zainal Abidin)<br />
* Monako (Pangeran Albert)<br />
* Maroko (Raja Mohammed VI)<br />
* Norwegia (Raja Harald V)<br />
* Papua Nugini (Ratu Elizabeth II)<br />
* Saint Kitts dan Nevis (Ratu Elizabeth II)<br />
* Saint Lucia (Ratu Elizabeth II)<br />
* Saint Vincent dan Grenadines (Ratu Elizabeth II)<br />
* Selandia Baru (Ratu Elizabeth II)<br />
* Kepulauan Solomon (Ratu Elizabeth II)<br />
* Spanyol (Raja Juan Carlos I)<br />
* Swedia (Raja Carl XVI Gustaf)<br />
* Thailand (Raja Bhumibol Adulyadej)<br />
* Tuvalu (Ratu Elizabeth II)<br />
* Uni Emirat Arab (Presiden Khalifa bin Zayed Al Nahayan)<br />
* Yordania (Raja Abdullah II )<br />
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional Perancis pernah menggunakan sistem ini untuk waktu singkat pada 1789-1792 dan 1815-1848.<br />
12.<br />
* Monarki Parlementer<br />
+ Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.<br />
Next<br />
13.<br />
* C. Bentuk Pemerintahan Republik<br />
+ Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.<br />
&gt;berikut penjelasan dari bentuk-bentuk pemerintahan Republik<br />
14.<br />
* 1) Republik Absolut<br />
+ Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.<br />
* 2) Republik Konstitusional<br />
+ Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.<br />
* 3) Republik Parlementer<br />
+ Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.<br />
Next<br />
15.<br />
* Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, “sistem” dan “pemerintahan”. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich). Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.<br />
Klasifikasi Sistem Pemerintahan &gt;berikut macam-macam sistem pemerintahan<br />
16. Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagai negara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya. Menurut Arend Ljiphart , perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase, yaitu : 1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan. 2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja. 3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya. 1. Sistem Pemerintahan Parlementer<br />
17. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer<br />
* Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.<br />
* Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.<br />
* Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.<br />
* Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.<br />
* Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.<br />
18.<br />
* Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.<br />
* Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.<br />
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer<br />
19. Menurut Rod Hague, sistem ini mempunyai ciri pokok, sebagai berikut<br />
* Partai-partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintah biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif<br />
* Kepala pemerintahan (yang disebut perdan menteri, premier atau kanselir) dan dewan menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala negara<br />
* Eksekutif adalah kolegiat, berbentuk kabinet di mana perdana menteri secara tradisional adalah orang pertama di antara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif<br />
20.<br />
* 1. Kelebihan<br />
* Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.<br />
* Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas<br />
* Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.<br />
* 2. Kekurangan<br />
* Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer<br />
* Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar<br />
* Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen<br />
* Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.<br />
Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer Next<br />
21. 2. Sistem Pemerintahan Presidensial<br />
* Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.<br />
* Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.<br />
* Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).<br />
۞ Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah ۞<br />
22. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial<br />
* Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis<br />
* Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif<br />
* Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen<br />
* Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer<br />
* Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat<br />
* Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen<br />
23. Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :<br />
* Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.<br />
* Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).<br />
* Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif<br />
24.<br />
* Kelebihan<br />
* Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen<br />
* Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun<br />
* Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya<br />
* Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri<br />
* 2. Kekurangan<br />
* Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak<br />
* Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas<br />
* Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.<br />
Next<br />
25. 3. Sistem Pemerintahan Referendum<br />
* Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan . Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintah didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.<br />
* Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss , di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.<br />
* Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.<br />
26. Macam-macam referendum adalah sebagai berikut :<br />
* Referandum Obligatoir , adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.<br />
* Referendum Fakultatif , adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.<br />
* Referandum Konsultatif , adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.<br />
27. Keuntungan dan kelebihan<br />
* Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.<br />
Next<br />
28. 4. Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar<br />
* Sistem Parlemen Satu Kamar<br />
* Timbulnya pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.<br />
* Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).<br />
29.<br />
* Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu kamar. Semua dewan legislatif kota praktis juga satu kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.<br />
* Negara Persemakmuran Amerika Puerto Riko saat ini mempunyai dewan legislatif dua kamar yang terdiri atas Senat (Senado) dan Dewan Perwakilan (Camara de Representantes). Dalam sebuah referendum yang diadakan pada 10 Juli 2005, para pemilih Puerto Riko menyetujui perubahan menjadi sistem satu kamar dengan 456.267 suara setuju dan 88.720 menentang. Namun sebuah referendum lainnya akan diadakan di negara persemakmuran itu pada 2007 untuk menyetujui amandemen-amandemen dalam Konstitusi Puerto Riko yang diperlukan untuk perubahan itu. Bila perubahan-perubahan konstitusional itu disetujui, Puerto Riko akan beralih ke sistem satu kamar mulai tahun 2009.<br />
30. Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah :<br />
* Para pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.<br />
* Para pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.<br />
* Kelemahan sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat.<br />
31.<br />
* B. Sistem Parlemen Dua Kamar<br />
* Sistem parlemen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.<br />
* Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.<br />
32. Adapun bentuk Parlemen ini, dapat dibedakan menjadi berikut :<br />
* Federalisme<br />
+ Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut. Di majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi. Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat terkait sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.<br />
33.<br />
* Sistem Dua Kamar Kebangsawanan<br />
+ Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.Sejak beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbaharui Majelis Tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers (berbeda dengan life peers) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi. Contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of Peers Jepang, yang dihapuskan setelah Perang Dunia II</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/hukum-tata-negara/'>Hukum Tata Negara</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3081/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3081/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3081&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/07/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wisuda Program Pemuda Mandiri Jawa Barat</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/wisuda-program-pemuda-mandiri-jawa-barat/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/wisuda-program-pemuda-mandiri-jawa-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 12:44:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemuda Mandiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3077</guid>
		<description><![CDATA[BANDUNG. Pada Juli 2010 ini Program Pemuda Mandiri (PPM) Jawa Barat kembali meluluskan angkatan ke-2 sebanyak 123 pemuda dari 22 kota atau kabupaten se-Jawa Barat, Selasa, (27/7). Acara wisuda berlangsung di Posters Hotel MICE Jalan PHH. Mustofa, No. 33 A, &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/wisuda-program-pemuda-mandiri-jawa-barat/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3077&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">BANDUNG. Pada Juli 2010 ini Program Pemuda Mandiri (PPM) Jawa Barat kembali meluluskan angkatan ke-2 sebanyak 123 pemuda dari 22 kota atau kabupaten se-Jawa Barat, Selasa, (27/7). Acara wisuda berlangsung di Posters Hotel MICE Jalan PHH. Mustofa, No. 33 A, Bandung Jawa Barat. <span id="more-3077"></span> PPM merupakan program pendidikan bagi para pemuda di Jawa Barat dalam membantu percepatan pembangunan di daerah. Para pemuda mengikuti pendidikan selama 3 bulan dengan materi mulai dari entrepreneurship, agrobisnis, hingga ilmu keagamaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Peserta program adalah hasil seleksi lebih dari 600 pemuda dari berbagai daerah di Jawa Barat. Selama 3 bulan para peserta tinggal di asrama dan tidak boleh meninggalkan lokasi selama mengikuti masa pendidikan. PPM mulai dilaksanakan pada awal Januari 2010, dan terselenggara hasil kerja sama Provinsi Jawa Barat, Bank Jabar Banten dan Rumah Zakat. Setelah lulus dari PPM setiap kelompok yang terdiri dari 3 orang mendapat bantuan berupa 9 ekor domba.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kesempatan itu pula CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Jabar Banten, Adi Arif Wibawa, berharap dengan adanya PPM bisa membantu pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan daerah khususnya di pedesaan, ”Kami menginginkan wisudawan dapat membangun daerahnya dan memberdayakan masyarakat dipedesaan” ujarnya di hadapan para wisudawan dan orang tua mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Mamat Ruhimat, Pemuda asal Tasikmalaya berhasil meraih nilai teringgi dan berhak mendapat hadiah sebesar 2,5 juta. Dalam sambutannya, Direktur PPM Jawa Barat, Iwan Kartiwan, Lc mengatakan para wisudawan ini telah dibekali hard skill, soft skill dan pembangunan karakter. ”Selama 3 bulan kami telah mendidik dan melatih siswa supaya mampu mendiri, kini saatnya membangun daerah dan menggali potensi yang ada,” ujarnya. ”Meskipun setelah lulus kami akan tetap mendampingi baik dalam pelaksanaan maupun pangsa pasar,” tambah Iwan. (Rumah Zakat)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pemuda-mandiri/'>Pemuda Mandiri</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3077/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3077/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3077&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/wisuda-program-pemuda-mandiri-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Dorong Pembinaan Pemuda Mandiri di Jawa Barat</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-dorong-pembinaan-pemuda-mandiri-di-jawa-barat/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-dorong-pembinaan-pemuda-mandiri-di-jawa-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 12:39:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemuda Mandiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3063</guid>
		<description><![CDATA[BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan untuk terus mencetak para pemuda yang mampu menjadi penggerak pembangunan di perdesaan.  Untuk itu dirinya mendukung penuh upaya semua pihak yang melakukan upaya pembinaan para pemuda untuk memiliki jiwa wirausaha sekaligus berakhlak mulia. &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-dorong-pembinaan-pemuda-mandiri-di-jawa-barat/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3063&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.jabarprov.go.id/assets/images/berita/pemuda-mandiri-1.jpg" alt="" width="278" height="186" /></div>
<p style="text-align:justify;">BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan untuk terus mencetak para pemuda yang mampu menjadi penggerak pembangunan di perdesaan.  Untuk itu dirinya mendukung penuh upaya semua pihak yang melakukan upaya pembinaan para pemuda untuk memiliki jiwa wirausaha sekaligus berakhlak mulia. <span id="more-3063"></span>Dengan bekal keahlian dan watak yang mulia, diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Jawa Barat. Dengan menggerakan komponen kepemudaan diharapkan juga mengakselerasi pencapaian masyarakat mandiri, dinamis dan sejahtera.</p>
<p>“Para pemuda yang sudah dididik, dilatih dan diberi bekal keimanan yang tangguh diharapkan mampu menekan disparitas kesenjangan antara kota dan desa. Karena para pemuda itu kelak akan menjadi penggerak pembangunan di desanya masing-masing,” tegas Heryawan saat mewisuda dan melepas 133 orang berasal dari  Program Pemuda Mandiri Jawa Barat di Hotel Poster, Jl PHH Mustopha Bandung, Selasa (25/1). Program ini merupakan wujud kepedulian kalangan perbankan yang digerakan dalam wadah Yayasan Rumah Mandiri Jawa Barat.</p>
<p>Lebih lanjut Heryawan meminta semua pihak untuk aktif membina kalangan pemuda untuk menjadi komponen utama pembangunan. Dengan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta pemangku kepentingan di bidang kepemudaan diharapkan mampu membuat terobosan dan karya nyata dengan menghasilkan pemuda Jawa Barat yang memiliki jiwa wirausaha. Sehingga dengan cara demikian dapat menekan laju pengangguran sekaligus membuka lapangan kerja baru di sekitar tempat mereka tinggal. “Yang utama adalah menumbuhkan para wirausahawan baru yang mandiri dan tangguh,” tuturnya.</p>
<p>Menurut Heryawan, kawasan perdesaan di Jawa Barat dikenal dengan sejumlah potensi yang luar biasa.Hanya saja semua itu belum bias dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Hal itu terjadi karena kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia yang belum memadai. Sehingga dengan sejumlah dukungan pembinaan dan pelatihan kepemudaan di perdesaan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan di desa. “Kemampuan beternak, bertani dan kegiatan lainnya perlu ditingkatkan agar potensi di perdesaan mampu menghadirkan kemakmuran bagi warganya,” ujarnya. (jabarprov.go.id)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pemuda-mandiri/'>Pemuda Mandiri</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3063/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3063/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3063&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-dorong-pembinaan-pemuda-mandiri-di-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.jabarprov.go.id/assets/images/berita/pemuda-mandiri-1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Program Pemuda Mandiri Jawa Barat di Mulai</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-jawa-barat-di-mulai/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-jawa-barat-di-mulai/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 12:37:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemuda Mandiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3064</guid>
		<description><![CDATA[“Indah dan luas bagi para pecinta Ilmu,. Sempit dan panas bagi para penghamba nafsu. Teduh dan menyenangkan bagi para ahli fikir. Gerah dan membossankan bagi para ahli pelesir. Penuh tantangan dan harapan bagi para pecinta kemandirian. Penuh sakit dan derita &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-jawa-barat-di-mulai/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3064&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">“Indah dan luas bagi para pecinta Ilmu,. Sempit dan panas bagi para penghamba nafsu. Teduh dan menyenangkan bagi para ahli fikir. Gerah dan membossankan bagi para ahli pelesir. Penuh tantangan dan harapan bagi para pecinta kemandirian. Penuh sakit dan derita bagi para pecinta kemalasan”<span id="more-3064"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Bait syair yang dibacakan MC ini, mampu menginspirasi para pemuda yang akan mengikuti Program Pemuda Mandiri Jawa Barat(PPMJB). Salah satunya Iwan (23), peserta asal Tasikmalaya, seusai acara ia langsung menghampiri MC dan meminta tulisan tersebut, lantas mencatatnya dalam handphone yang digenggamnya. “Ini untuk penyemangat diri” tukasnya. Iwan menjadi salah satu peserta didik dari 150 pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.</p>
<p style="text-align:justify;">Para pemuda ini mulai Senin (18/1), secara resmi akan mengikuti pendidikan selama 3 bulan, hal ini ditandai dengan penyematan tanda peserta oleh Endang Ruchiyat , Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Jabar Banten, saat Launching PPMJB, yang dilaksanakan di Yayasan Pendidikan Islam Nuruzzaman, jl. Cilengkrang 1 Pasir Angin Rt.02 Rw. 07 desa Cilengrang Kabupaten Bandung.</p>
<p style="text-align:justify;">Endang Ruchiyat mengungkapkan program yang diluncurkan oleh Divisi Community Development Rumah Zakat ini sangat menarik bagi Bank Jabar Banten, karena bermuatan unsur dunia dan akhirat. “Ini sejalan dengan komitment para pemegang saham dan direksi Bank Jabar Banten dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui dana CSR” katanya dalam sambutannya dihadapan jajaran pengurus Rumah Zakat, pengajar PPMJB dan YPI Nuruzzaman.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu Direktur Program Pemuda Mandiri Jawa Barat, H. Iwan Kartiwan Manshur, Lc, penyelenggraan Program ini bertujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang mempunyai jiwa Entrepreneur, SDM yang akan membantu program-program pembangunan Jawa Barat, serta SDM yang mampu mengoptimalisasi potensi lokal daerah di Jawa Barat.</p>
<p style="text-align:justify;">“Peserta akan distimulan untuk membentuk para pemuda yang selalu mengoptimalkan kesempatan dan keadaan yang ada disekitarnya” ujanya H. Iwan.</p>
<p style="text-align:justify;">Panitia PPMJB ini sebelumya sudah menyeleksi lebih dari 600 calon pemuda dari berbagai daerah di Jawa Barat. Namun hanya seperempatnya saja yang bisa ditampung, selama 3 bulan kedepan para peserta akan tinggal di asrama dan tidak boleh meninggalkan lokasi pendidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pendidikan ini melibatkan 20 fasiltator dari berbagai disiplin ilmu dan 12 Pendamping. fasilitator ini akan memberikan materi character building, enterpreneurship, dan hard skill. Selain itu, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan Jawa Barat juga ikut serta dalam memberian materi.</p>
<p style="text-align:justify;">Program Pemuda Mandiri Jawa Barat terlaksanakan berkat kerja sama Divisi Community Development Rumah Zakat dan Bank Jabar Banten. Di tahun 2010, ditargetkan bisa meluluskan 4 angkatan atau 600 peserta yang siap diterjunkan di masyarakat dan mengoptimalkan potensi yang ada di Jawa Barat.***</p>
<p style="text-align:justify;">Kontributor: Yudi Juliana, RZI &#8211; Regional JABAR (sosbud.kompasiana.com)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pemuda-mandiri/'>Pemuda Mandiri</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3064/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3064/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3064&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-jawa-barat-di-mulai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>GUBERNUR JABAR WISUDA 133 PEMUDA MANDIRI</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-jabar-wisuda-133-pemuda-mandiri/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-jabar-wisuda-133-pemuda-mandiri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 12:35:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemuda Mandiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3065</guid>
		<description><![CDATA[Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan, mewisuda 133 Pemuda Mandiri yang telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan pengembangan potensi pedesaan. &#8220;Para pemuda mandiri yang telah dididik, dilatih dan dibekali keimanan diharapkan mampu menekan kesenjangan antara kota dan desa,&#8221; kata Gubernur Ahmad &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-jabar-wisuda-133-pemuda-mandiri/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3065&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan, mewisuda 133 Pemuda Mandiri yang telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan pengembangan potensi pedesaan. &#8220;Para pemuda mandiri yang telah dididik, dilatih dan dibekali keimanan diharapkan mampu menekan kesenjangan antara kota dan desa,&#8221; kata Gubernur Ahmad Heryawan di sela-sela pelantikan Pemuda Mandiri Jabar di Hotel Posters Kota Bandung, Selasa.<span id="more-3065"></span></p>
<p>Menurut Gubernur, para pemuda yang telah mendapat bekal kewirausahaan dan berdikari itu di kelak akan menjadi penggerak pembangunan di desanya masing-masing.</p>
<p>Program pelatihan kewirausahaan itu merupakan wujud kepedulian kalangan perbankan yang digerakan dalam wadah Yayasan Ruman Mandiri Jawa Barat.</p>
<p>Gubernur menyatakan komitmennya untuk terus mencetak para pemuda untuk menjadi penggerak pembangunan di pedesaan. Program itu diarahkan untuk memoles generasi muda pedesaan untuk menggali dan mengangkat potensi di daerah masing-masing.</p>
<p>&#8220;Kami berharap semua pihak untuk aktif membina kalangan pemuda untuk menjadi komponen utama pembangunan. Dengan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta pemangku kepentingan di bidang kepemudaan diharapkan mampu membuat terobosan dan karya nyata dengan menghasilkan pemuda Jawa Barat yang memiliki jiwa wirausaha,&#8221; katanya.</p>
<p>Sehingga dengan cara demikian dapat menekan laju pengangguran sekaligus membuka lapangan kerja baru di sekitar tempat mereka tinggal.<br />
&#8220;Targetnya menumbuhkan para wirausahawan baru yang mandiri dan tangguh,&#8221; kata Heryawan.</p>
<p>Menurut Heryawan, kawasan perdesaan di Jawa Barat dikenal dengan sejumlah potensi yang luar biasa. Hanya saja semua itu belum bias dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Hal itu terjadi karena kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia yang belum memadai, sehingga dengan sejumlah dukungan pembinaan dan pelatihan kepemudaan di perdesaan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan di desa.</p>
<p>&#8220;Kemampuan beternak, bertani, hasta karya dan kegiatan lainnya perlu ditingkatkan karena itu potensi besar yang bisa dimaksimalkan. Kemandirian adalah salah satu pendorong kesejahteraan,&#8221; kata Gubernur Jawa Barat itu menambahkan. (antarajawabarat.com)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pemuda-mandiri/'>Pemuda Mandiri</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3065/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3065/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3065&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/gubernur-jabar-wisuda-133-pemuda-mandiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Program Pemuda Mandiri (PPM) 4 Jawa Barat</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/pendaftaran-program-pemuda-mandiri-ppm-4-jawa-barat/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/pendaftaran-program-pemuda-mandiri-ppm-4-jawa-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 12:30:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemuda Mandiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3066</guid>
		<description><![CDATA[Program Pemuda Mandiri (PPM). Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda Jawa Barat. Sebuah Program CSR bank bjb untuk mencetak wirausahawan agrobisnis tangguh. Syarat Peserta: Laki-laki Minimal pendidikan SMU atau sederajat se Provinsi Jawa Barat Usia Maksimal 30 tahun Sehat jasmani rohani Belum &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/pendaftaran-program-pemuda-mandiri-ppm-4-jawa-barat/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3066&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>
<p style="text-align:justify;">Program Pemuda Mandiri (PPM). Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda Jawa Barat. Sebuah Program CSR bank bjb untuk mencetak wirausahawan agrobisnis tangguh.</p>
<p style="text-align:justify;">Syarat Peserta:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Laki-laki</li>
<li>Minimal pendidikan SMU atau sederajat se Provinsi Jawa Barat</li>
<li>Usia Maksimal 30 tahun<span id="more-3066"></span></li>
<li>Sehat jasmani rohani</li>
<li>Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan</li>
<li>Berkomitmen untuk mengikuti seluruh kegiatan program sampai dengan selesai</li>
<li>Bersedia untuk kembali ke daerah asal</li>
<li>Mempunyai lahan usaha di daerah asal untuk pengembangan pilot project, Minimal 50m2, dan</li>
<li>Lulus seleksi</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kelengkapan Administrasi:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Mengisi Form Biodata (form sudah disediakan)</li>
<li>Fotocopy KTP</li>
<li>Fotocopy Ijazah terakhir</li>
<li>Foto copy Daftar nilai (transkrip)</li>
<li>Fotocopy surat tanah dan surat kuasa untuk menggunakan tanah dari pemilik yang sah (termasuk orang tua)</li>
<li>Pas foto 4 x 6 (2 lembar)</li>
<li>Pas foto 3 x 4 (2 lembar)</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Datarkan Segera dan ikuti pelatihannya:Formulir Pendaftaran:Jl. Martanegara No.22 A Bandung. Telp: 022 9539 8861Waktu pendaftaran Tanggal 2 s.d 31 Maret 2011. Tidak Dipungut Biaya</p>
<p style="text-align:left;">Sumber: http://www.facebook.com/pages/Alumni-PPM-3-Jawa-Barat-Program-Pemuda-Mandiri/176545659034310?sk=info</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pemuda-mandiri/'>Pemuda Mandiri</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3066/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3066/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3066&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/pendaftaran-program-pemuda-mandiri-ppm-4-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PROGRAM PEMUDA MANDIRI (PPM) JAWA BARAT</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-ppm-jawa-barat/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-ppm-jawa-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 12:25:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemuda Mandiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3061</guid>
		<description><![CDATA[Bank bjb bekerjasama dengan Rumah Mandiri Indonesia sukses menggelar program Pemuda Mandiri Jawa Barat angkatan III. Acara yang diselenggarakan di YPI Nuruzzaman Bandung Jawa Barat Rabu (9/2) lalu lalu itu diikuti 133 wisudawan dari seluruh wilayah kota/kabupaten di Jawa Barat. &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-ppm-jawa-barat/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3061&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Bank bjb bekerjasama dengan Rumah Mandiri Indonesia sukses menggelar program Pemuda Mandiri Jawa Barat angkatan III. Acara yang diselenggarakan di YPI Nuruzzaman Bandung Jawa Barat Rabu (9/2) lalu lalu itu diikuti 133 wisudawan dari seluruh wilayah kota/kabupaten di Jawa Barat.</p>
<p style="text-align:justify;">Kerjasama antara Bank bjb dengan Rumah Mandiri Indonesia ini mulai terjalin sejak November 2010 dengan tujuan membentuk generasi muda yang mandiri dan berkualitas, berakhlak mulia dan mampu menjadi cikal bakal leader ship di lingkungannya khususnya di Jawa Barat.<span id="more-3061"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, unsur Muspika dan Muspida di lingkungan Provinsi Jawa Barat serta orangtua wisudawan ikut hadir untuk menyaksikan langsung penyematan para wisudawan.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain prosesi wisuda, juga digelar penyerahan piagam secara simbolik dari Rumah Mandiri Indonesia kepada Gubernur Jawa Barat serta Bank bjb yang diterima langsung oleh Pimpinan Corporate Secretary Toto Susanto.</p>
<p style="text-align:justify;">Program Pemuda Mandiri Jawa Barat ini merupakan bagian dari program CSR (<em>Corporate Social Responsibility</em>, Red) Bank bjb yang didedikasikan untuk pemberian dukungan terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia yang berkualitas,  disesuaikan dengan sasaran program serta upaya-upaya pemerintah dan masyarakat. (adv/001)</p>
<p style="text-align:justify;">sumber : wartatangerang.com</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pemuda-mandiri/'>Pemuda Mandiri</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3061/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3061/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3061&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/05/program-pemuda-mandiri-ppm-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Delik Hukum &#124; Delik-delik Khusus</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/01/delik-hukum-delik-delik-khusus/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/01/delik-hukum-delik-delik-khusus/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Jan 2012 12:19:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3058</guid>
		<description><![CDATA[Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/01/delik-hukum-delik-delik-khusus/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3058&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan. Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :<span id="more-3058"></span></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Unsur Formil</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">-          Perbuatan manusia<br />
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan<br />
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang<br />
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Unsur Materil</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.</p>
<p style="text-align:justify;">Delik-delik khusus</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara</li>
<li>Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.</li>
<li>Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">-          UU tentang senjata api</p>
<p style="text-align:justify;">-          UU tentang tindak pidana ekonomi</p>
<p style="text-align:justify;">-          UU tentang tindak pidana imigrasi</p>
<p style="text-align:justify;">-          UU tentang tindak pidana korupsi</p>
<p style="text-align:justify;">-          UU tentang narkotika dan psykotropika</p>
<p style="text-align:justify;">-          UU tentang terorisme</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Prof. Simons</p>
<p style="text-align:justify;">Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.</li>
<li>Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan</li>
<li>Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.</li>
<li>Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.</p>
<p style="text-align:justify;">“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang disebut MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar.</p>
<p style="text-align:justify;">Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :</p>
<p style="text-align:justify;">-          Prof. Noyon</p>
<p style="text-align:justify;">-          Prof. Langemeijer</p>
<p style="text-align:justify;">-          Prof. Simons</p>
<p style="text-align:justify;">-          Prof. Bemmelen</p>
<p style="text-align:justify;">-          Prof. Hattum</p>
<p style="text-align:justify;">Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :</p>
<p style="text-align:justify;">-          Pidana ekonomi</p>
<p style="text-align:justify;">-          Pidana subversi</p>
<p style="text-align:justify;">-          Pidana korupsi</p>
<p style="text-align:justify;">-          Pidana imigrasi, dll.</p>
<p style="text-align:justify;">KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).</p>
<p style="text-align:justify;">Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Buku II (Misdrijven) dan Buku III (Overtredingen) isinya :</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)</p>
<p style="text-align:justify;">Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)</p>
<p style="text-align:justify;">Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Tindak pidana kekayaan</li>
<li>Tindak pidana nyawa</li>
<li>Tindak pidana kesusilaan</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Tindak pidana Korupsi</li>
<li>Tindak pidana Ekonomi</li>
<li>Tindak pidana Terorisme</li>
<li>Tindak pidana Narkotika, dll.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Sebab-sebab adanya Delik Khusus.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.</li>
<li>Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.</li>
<li>Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksi pidana.</li>
</ol>
<ul style="text-align:justify;">
<li>UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta</li>
<li>UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi</li>
<li>UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).</p>
<p style="text-align:justify;">Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Komentar pasal 103 KUHP</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut NOLTE</p>
<p style="text-align:justify;">Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.</li>
<li>Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengertian Kejahatan.</p>
<p style="text-align:justify;">1. Menurut M.v.T</p>
<p style="text-align:justify;">Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">2. R. Susilo</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.</li>
<li>Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">3. M. A. Elliat</p>
<p style="text-align:justify;">Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro</p>
<p style="text-align:justify;">Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.</p>
<p style="text-align:justify;">5. Mr. W. A. Bonger</p>
<p style="text-align:justify;">Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengertian Pelanggaran</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/hukum-pidana/'>Hukum Pidana</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3058/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3058&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2012/01/01/delik-hukum-delik-delik-khusus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Nama Domain &#124; Sony Corp Somasi Blogger Indonesia</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/21/kasus-nama-domain-sony-corp-somasi-blogger-indonesia/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/21/kasus-nama-domain-sony-corp-somasi-blogger-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 15:59:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cyber Law]]></category>
		<category><![CDATA[Kum Kasus Hukum Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3054</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media, pihak Sony Corp, raksasa elektronik asal Jepang, diketahui telah melayangkan surat somasi kepada seorang blogger Indonesia. Gara-garanya? Sang blogger (Sony Arianto Kurniawan) telah menggunakan nama domain Sony-AK.com untuk blog pribadinya. Kata Sony dalam &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/21/kasus-nama-domain-sony-corp-somasi-blogger-indonesia/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3054&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media, pihak Sony Corp, raksasa elektronik asal Jepang, diketahui telah melayangkan surat somasi kepada seorang blogger Indonesia. Gara-garanya? Sang blogger (<strong>Sony Arianto Kurniawan</strong>) telah menggunakan nama domain <strong>Sony-AK.com</strong> untuk blog pribadinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kata Sony dalam alamat Sony-AK.com konon menurut pihak Sony Corp, melanggar merek dagang yang dimiliki oleh perusahaan asal Jepang tersebut. Akibatnya, Sony AK harus menyerahkan domain Sony-AK.com kepada Sony Corp Jepang.<span id="more-3054"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Padahal blog Sony-AK.com berisi artikel-artikel berbagi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara pribadi oleh Sony Arianto Kurniawan. Sony-AK.com pun jelas-jelas merupakan nama sang empunya domain, dengan huruf A dan K merupakan singkatan dari kata-kata Arianto dan Kurniawan pada namanya.</p>
<p style="text-align:justify;">_____</p>
<p style="text-align:justify;">Berikut adalah salinan balasan Sony AK kepada Sony Corp:</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sudah menerima e-mail mengenai keberatan pengunaan nama domain sony-ak.com. Sebelumnya saya ingin menyampaikan beberapa poin mengenai domain tersebut.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Domain sony-ak.com saya daftarkan karena berawal dari nama saya “sony” dari Sony nama depan saya, “-ak” merupakan singkatan dari nama belakang saya “Arianto Kurniawan”.</li>
<li>Domain tersebut sudah saya daftarkan sejak July 28, 2003 (www.whois.sc/sony-ak.com)</li>
<li>Saya mengisi sony-ak.com dengan tulisan-tulisan saya pribadi, karena kompetensi saya di bidang IT dan saya hobby menulis, dan saya suka knowledge sharing maka saya menulis segala sesuatu mengenai IT pada domain tersebut.</li>
<li>Situs sony-ak.com saya beri label Sony AK Knowledge Center karena sebagai media knowledge sharing saya pribadi dengan semua pembaca online di seluruh dunia</li>
<li>Sony AK Knowledge Center mengandung kata SONY tapi Sony AK Knowledge Center bukanlah MEREK.</li>
<li>Sony AK Knowledge Center tidak berbadan hukum dan saya juga tidak ada niat untuk membuat badan hukum atas label tersebut.</li>
<li>Sony AK Knowledge Center juga bukan organisasi dan tidak mendapat profit apa-apa.</li>
<li>Sony AK Knowledge Center juga tidak berhubungan dengan produk-produk “SONY Corporation” Jepang, walaupun di surat Anda menyebutkan bahwa usaha kelas 41 (seputar pendidikan) mungkin bersinggungan dengan konten kita, tapi saya dari dalam hati tidak ada niat sedikitpun untuk sengaja “mendompleng” nama SONY Corporation.</li>
<li>Saya juga tidak ada niat untuk membuat bingung para audience dengan menanggapi</li>
<li>Saya tidak melakukan promosi apapun sejak situs ini berdiri tahun 2003, paling-paling semua berawal dari internet dan masuk search engine.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Demikian beberapa poin yang ingin saya sampaikan mengenai latar belakang domain sony-ak.com yang saya gunakan. Intinya saya mau membuka diskusi mengenai penyelesaian masalah ini.</p>
<p style="text-align:justify;">_____</p>
<p style="text-align:justify;">Sony Corp sendiri terbilang cukup agresif untuk urusan nama domain. Beberapa waktu lalu, Sony memenangkan nama domain Walkman.net dalam arbitrase di World Intellectual Property Organization (WIPO). Namun, akhirnya nama domain tersebut dibiarkan terbengkalai.</p>
<p style="text-align:justify;">Walkman sendiri ditemukan Sony pada akhir tahun 70-an, di mana saat itu sampai tahun 90-an, Walkman menjadi nama yang begitu populer untuk perangkat musik portable.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah itu Sony aktif memburu nama-nama domain yang berbau Walkman, termasuk salah satunya adalah Walkman.net. Hingga akhirnya raksasa elektronik Jepang itu memenangkan status kepemilikan atas nama domain tersebut. Pada tahun 2000, perusahaan ini juga memenangkan nama domain Walkman.com melalui arbitrase WIPO. Lantas apa yang dilakukan Sony setelah mendapatkan nama domain itu? Ternyata hingga saat ini, situs dengan nama domain tersebut dibiarkan menganggur. Jika diklik, pengunjung hanya akan menjumpai halaman dengan tulisan ‘under construction’. Selain domain Walkman, Sony Corp juga telah mengantongi kepemilikan nama domain sony.net, sony-bg.com dan sonybg.com.</p>
<p style="text-align:justify;">Perburuan Sony Corp atas nama domain terus berlanjut. Kini raksasa elektronik itu melayangkan somasi pada seorang blogger Indonesia yang bernama Sony Arianto Kurniawan karena menggunakan nama domain Sony-AK.com untuk blog pribadinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Para pengamat sudah banyak yang memberikan tanggapannya ada yang pro ada yang kontra, tapi kebanyakan ikut memberikan dukungannya kepada Sony Arianto Kurniawan. Bahkan seorang Roy Suryo yang biasanya sering berseteru dan bertentangan dengan para blogger, kali ini Pokja Kominfo tersebut membela blogger Indonesia Sony Arianto Kurniawan atau yang biasa disebut dengan Sony AK yang dituduh menggunakan merek dagang Sony Corporation sebagai domain dalam blog-nya, sony-ak.com.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Roy Suryo, “Tindakan Sony Corp mensomasi blogger saya nilai berlebihan. Jika merujuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik, apa yang dilakukan Sony sudah benar adanya,”. Menurut Roy, dalam data yang digunakan Sony untuk meregister domain sony-ak.com dianggap sudah cukup sesuai dengan UU ITE, terutama pada bab 6 pasal 23 ayat 1 hingga 3. “Sony sudah memakai nama asli dan tidak berniat negatif terhadap Sony Corp,” tandas Roy.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam bab 6, yang mengatur nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi tertulis, disebutkan :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.</li>
<li>Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.</li>
<li>Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Roy Suryo menganggap somasi Sony Corp terhadap Sony AK dinilai berlebihan.</p>
<p style="text-align:justify;">_______</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Aturan nama domain untuk sebuah website.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum menentukan nama domain untuk website, sebaiknya difahami terlebih dahulu tentang kaidah/aturan/syarat penggunaan nama domain (domain name) sesuai petunjuk dari ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) dan IANA (Internet Assigned Numbers Authority). Adalah sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Nama domain (domain name) mempunyai ekstensi/akhiran, contoh seperti .com .net .org .info .biz dll. Untuk database ekstensi nama domain bisa dilihat disini.</li>
<li>Nama domain (domain name) hanya terdiri dari karakter huruf, angka dan tanda penghubung “-”. Simbol tidak berlaku, seperti %&amp;^$@#*!.,”?/;&lt;&gt;+=[]{} atau tanda penghubung “_”.</li>
<li>Nama domain (domain name) tidak boleh diawali atau diakhiri dengan tanda penghubung “-”.</li>
<li>Nama domain (domain name) tidak boleh menggunakan jeda dalam kata, misal www.nama anda.com.</li>
<li>Nama domain (domain name) tidak boleh lebih dari 63 karakter. Meski di beberapa ekstensi selain com/net/org menerapkan pembatasan karakter. Misal .fm tidak boleh lebih dari 23 karakter.</li>
<li>Arti dari .com .info .biz biasanya direkomendasikan untuk kepentingan website komersial ataupun pribadi. Dot net biasanya direkomendasikan untuk website yang terlibat dengan infrastuktur internet, sedangkan dot org biasanya direkomendasikan untuk website organisasi atau non profit organization. Dalam pelaksanaannya, ekstensi tersebut bisa berubah sesuai keinginan penggunanya.</li>
<li>Nama domain akan selalu menjadi milik Anda dengan syarat harus membayarkan biaya kepemilikan secara periodik (tahunan) kepada pengelolanya. Bila biaya kepemilikan tidak dibayarkan, maka nama domain itu akan menjadi milik umum dan bebas dimiliki oleh siapa saja.</li>
<li>Tidak perlu bingung harus daftar diluar negeri. Di Indonesia pun bisa mendaftarkan domain name Anda. Carilah ketersediaannya dan daftar disini.</li>
<li>Pastikan Anda sendiri yang memegang kepemilikan nama domain itu. Direkomendasikan untuk tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain. Nama domain akan selalu ditangan Anda bila mempunyai akses ke Domain Manager sendiri. Nama domain menjadi sangat penting, jangan sampai terjadi kasus kehilangan nama domain.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><em>Referensi</em> : detik.com, okezone.com, baliorange.web.id, icann.org, iana.org, UU ITE (m-alwi.com)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/cyber-law/'>Cyber Law</a>, <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/kum-kasus-hukum-nasional/'>Kum Kasus Hukum Nasional</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3054/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3054/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3054&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/21/kasus-nama-domain-sony-corp-somasi-blogger-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cyber Crime Marak, Masyarakat Semakin Butuh Perlindungan Hukum</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/cyber-crime-marak-masyarakat-semakin-butuh-perlindungan-hukum/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/cyber-crime-marak-masyarakat-semakin-butuh-perlindungan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 15:39:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3051</guid>
		<description><![CDATA[Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kejahatan dalam dunia internet pun semakin beragam. Sebut saja hacking, malware, hingga human trafficking dan terrorism yang kini juga memanfaatkan fasilitas internet. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap cyber crime pun akan semakin dibutuhkan, selain diperlukan &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/cyber-crime-marak-masyarakat-semakin-butuh-perlindungan-hukum/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3051&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kejahatan dalam dunia internet pun semakin beragam. Sebut saja <em>hacking</em>, <em>malware, </em>hingga <em>human trafficking </em>dan terrorism yang kini juga memanfaatkan fasilitas internet. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap <em>cyber crime </em>pun akan semakin dibutuhkan, selain diperlukan juga kepekaan dan kewaspadaan masyarakat pengguna internet terhadap segala kemungkinan kejahatan yang terjadi.<span id="more-3051"></span></p>
<div id="attachment_49425" style="text-align:justify;"><img class="alignleft" title="cyber crime" src="http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2011/11/cyber-crime-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /><em>Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice (Foto: Dadan T.)*</em></p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“Hati-hati terutama ketika menggunakan komputer umum, di warnet misalnya. Jika menggunakan komputer umum, pastikan menghapus <em>Temporary Internet Files, passwords, history</em>, dan sebagainya,” ujar Todd Tumbleson dari <em>The Federal Bureau Investigation</em> (FBI) saat mengisi Kuliah Umum “<em>Cyber Crime and The Roke of Federal Prosecutro: The US Perspectives</em>”.  Acara ini digelar di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (29/11) kemarin, diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Unpad, Universitas Maranatha, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Pasundan, Universitas Islam Bandung, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kesempatan tersebut, Tumbleson banyak menjelaskan tentang berbagai jenis kejahatan yang dapat terjadi dalam dunia <em>cyber</em>, dan bagaimana cara mencegah serta penegakkan hukumnya.  Sekarang dunia internet bahkan dimanfaatkan untuk kejahatan <em>child exploitation</em>, teroris, dan <em>human trafficking</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">“Banyak negara berbagi informasi tentang korban dan pelaku kejahatan. Jika menemukan pelaku kejahatan, segera beritahukan kepada pihak yang berwenang,” ujar Tumbleson saat memaparkan mengenai kejahatan <em>child exploitation </em>yang marak terjadi di United States.  Ia mengungkapkan bahwa selain memiliki 200 juta rekaman sidik jari dari pelaku kejahatan, U.S .juga memiliki <em>database </em>DNA dari 300.000 <em>phedophiles</em>. Kejahatan ini juga memakan korban di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembicara lain, Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice mengungkapkan bahwa perdagangan manusia kini menjadi perhatian dunia internasional. Perdagangan manusia ini termasuk <em>sex trafficking, child sex trafficking, labor trafficking, </em>dan <em>beggar trafficking</em>. Kinney menyebutkan bahwa perdagangan manusia biasanya melibatkan banyak negara dan merupakan kejahatan yang mengerikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk mengatasinya, kini U.S. telah memiliki undang-undang kejahatan <em>human trafficking </em>dan mekanisme untuk melindungi korban <em>trafficking</em>. “Kita memiliki polisi dan jaksa nasional  yang telah dilatih bagaimana mengidentifikasi dan melindungi korban <em>trafficking</em>. Tapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama pada tingkat lokal,” Ujar Kinney.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kesempatan tersebut, Kinney juga banyak membahas mengenai <em>the Role of the Prosecutor</em>: U.S. Perspective. Dalam hal ini, ia banyak membagi pengalamannya dalam menangani berbagai kasus hukum di U.S.</p>
<p style="text-align:justify;">Ditemui seusai acara, dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Danrivanto Budhijanto, SH., LLM in UT Law mengungkapkan bahwa acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bagi mahasiswa mengenai perbedaan sistem hukum di negara lain. Dr. Danrivanto juga menilai bahwa para peserta sangat bersemangat untuk mempelajari materi-materi hukum non-Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari antusiasnya peserta mengajukan berbagai pertanyaan pada para pembicara.</p>
<p style="text-align:justify;">Berbicara mengenai <em>cyber law</em>, Dr. Danrivanto mengungkapkan bahwa penerapan sistem hukum di U.S juga bisa diterapkan di Indonesia, karena rezim<em> cyber law menganut asas extra territorial juridiction, dan bersifat broderless</em>. <em>Cyber law</em> di setiap negara pada dasarnya memiliki prinsip yang sama. “Kita juga memiliki dasar prinsip yang sama dengan konsep internasional, namun yang berbeda hanya pada hukum acara,” jelasnya.(unpad)</p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/artikel-umum/'>Artikel Umum</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3051/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3051/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3051&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/cyber-crime-marak-masyarakat-semakin-butuh-perlindungan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2011/11/cyber-crime-300x200.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cyber crime</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Law Firms Terbaik di Indonesia</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/law-firms-terbaik-di-indonesia/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/law-firms-terbaik-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 15:35:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law Firms]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3048</guid>
		<description><![CDATA[Lulusan Sarjana Hukum dari berbagai universitas/sekolah tinggi hukum kebanyakan bekerja di dan direkrut oleh law firms. Pada umumnya law firms dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu litigation law firms dan non-litigation law firms. Selain pembedaan seperti yang telah disebutkan diatas, &#8230; <a href="http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/law-firms-terbaik-di-indonesia/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3048&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Lulusan Sarjana Hukum dari berbagai universitas/sekolah tinggi hukum kebanyakan bekerja di dan direkrut oleh law firms. Pada umumnya law firms dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu <em>litigation law firms</em> dan <em>non-litigation law firms</em>. Selain pembedaan seperti yang telah disebutkan diatas, dikenal juga pembedaan yang berdasarkan bidang atau kategori jasa layanan hukum (<em>legal services</em>) yang ditawarkan oleh law firms tersebut.<span id="more-3048"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Mayoritas Sarjana Hukum atau mahasiswa hukum yang ingin bekerja di law firms memiliki kriteria tersendiri dalam memilih tempat bekerja. Ada karena alasan prestisius, alasan gaji, alasan jarak, dan lain-lain. Bekerja di law firms yang memiliki reputasi yang baik adalah dambaan setiap Sarjana Hukum yang ingin bekerja di law firms. Reputasi yang baik dari sebuah law firms dibangun dengan kerja keras oleh pendiri atau para pendiri serta partners/associates di law firms tersebut. Reputasi ini kemudian dinilai oleh beberapa lembaga dan mereka mengelompokkan law firms tersebut ke dalam beberapa tingkatan (tier). Beberapa lembaga yang dimaksud adalah Asia Law Profiles (<a title="Asia Law Profiles" href="http://www.asialaw.com/" target="_blank">www.asialaw.com</a>), IFLR1000 (<a title="IFLR 1000" href="http://www.iflr1000.com/" target="_blank">www.iflr1000.com</a>), Chamber Asia Pacific (<a title="Asia Pacifik Chambers" href="http://www.chambersandpartners.com/" target="_blank">www.chambersandpartners.com</a>), dan The Legal 500 (<a title="The Legal 500" href="http://www.legal500.com/" target="_blank">www.legal500.com</a>).</p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini peringkat law firms terbaik di Indonesia berdasarkan rangkuman yang Penulis buat dari Asia Law Profiles, IFLR1000, Asia Pacific Chamber dan The Legal 500 untuk Category: Banking &amp; Finance, Corporate and M&amp;A, Capital Markets, Mergers &amp; Acquisitions, Restructuring and Insolvency, Dispute Resolution, Intellectual Property, Construction &amp; Real Estate, Energy &amp; Natural Resources, Labor &amp; Employment, Shipping &amp; Aviation, Tax). Untuk melihat review terhadap keseluruhan law firms berikut ini, silahkan klik link yang sudah disebutkan sebelumnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Hadiputranto Hadinoto &amp; Partners (HHP) in association with Baker &amp; McKenzie</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta Stock Exchange Building Tower II, 21st Floor<br />
Sudirman Central Business District Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53<br />
Jakarta 12190, Indonesia<br />
Phone +62 21 515 5090<br />
Fax +62 21 515 4840<br />
<a title="HHP" href="http://www.hhp.co.id/" target="_blank">www.hhp.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR), member of PRAC, Lex Mundi and INTA</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta Office:<br />
Graha CIMB Niaga, 24th Floor<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58<br />
Jakarta 12190<br />
Ph +62 21 250 5125/5136<br />
Fx +62 21 250 5001/5121/5122/5392<br />
info@abnrlaw.com</p>
<p style="text-align:justify;">Singapore Office:<br />
Clifford Centre #12-05<br />
24 Raffles Place<br />
Singapore 048621<br />
Ph +65 6236-0282<br />
Fx +65 6532-2972<br />
infosg@abnrlaw.com</p>
<p style="text-align:justify;">Website: <a title="ABNR" href="http://www.abnr.co.id/" target="_blank">www.abnr.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Hiswara Bunjamin &amp; Tanjung (HBT) in association with Herbert Smith LLP</strong></p>
<p style="text-align:justify;">23rd Floor, Gedung BRI II<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46<br />
Jakarta 10210, Indonesia<br />
T: (62-21) 574 4010<br />
F: (62-21) 574 4670 / 71<br />
Website: <a title="HBT" href="http://www.hbtlaw.com/" target="_blank">www.hbtlaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>4. Mochtar Karuwin Komar (MKK) in association with Clifford Chance</strong></p>
<p style="text-align:justify;">14th Floor Wisma Metropolitan II<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 31<br />
Jakarta 12820 Indonesia<br />
P.O. Box 2844 Jakarta 10001<br />
Phone 62 21 571 1130<br />
Fax 62 21 571 1162, 570 1686<br />
email mail@mkklaw.net<br />
Website: <a title="MKK" href="http://mkklaw.net/" target="_blank">www.mkklaw.net</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>5. Assegaf Hamzah &amp; Partners (AHP)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">16th Floor Menara Rajawali , Jalan Mega Kuningan Lot # 5.1,<br />
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950<br />
<a href="http://www.ahp.co.id/" target="_blank">www.ahp.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>6. Melli Darsa &amp; Co (MDC)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menara Standard Chartered 19th Floor<br />
Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164,<br />
Jakarta 12950, Indonesia<br />
Tel. 62-21 2553 2019<br />
Fax. 62-21 2553 2020<br />
<a href="http://www.darsalaw.com/" target="_blank">www.darsalaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>7. Makarim &amp; Taira S.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Summitmas I, 17th Floor,<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62<br />
Jakarta 12190 – Indonesia<br />
Telephone: (62-21) 252 1272, 5200001<br />
Facsimile: (62-21) 252 2750, 252 2751<br />
Managing Partner: Rahayu N. Hoed<br />
E-Mail: Rahayu.Hoed@makarim.com<br />
<a href="http://www.makarim.com/" target="_blank">www.makarim.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>8. Lubis Ganie Surowidjodjo (LGS)<br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menara Imperium 30th Floor<br />
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan,<br />
Jakarta 12980, Indonesia.<br />
Telephone : (62-21) 831 5005, 831 5025<br />
Fax : (62-21) 831 5015, 831 5025</p>
<p style="text-align:justify;">Email:<br />
lubis@lgslaw.co.id<br />
ganie@lgslaw.co.id<br />
surowidjojo@lgslaw.co.id<br />
<a href="http://www.lgsonline.com/" target="_blank">www.lgsonline.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>9. Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">14th Floor, Mayapada Tower<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28<br />
Jakarta 12920, Indonesia<br />
Phone 62 21 5212038, 5212130<br />
Fax 62 21 5212039<br />
Email: ssek@ssek.com<br />
<a href="http://www.ssek.com/" target="_blank">www.ssek.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>10. Soemadipradja &amp; Taher (SNT)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Wisma GKBI, Level 9<br />
Jl. Jenderal Sudirman No. 28<br />
Jakarta 10210 – Indonesia<br />
Phone No. (62-21) 574 0088<br />
Fax No. (62-21) 574 0068<br />
Email : center@soemath.com<br />
<a href="http://www.soemath.com/" target="_blank">www.soemath.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>11. Hutabarat Halim &amp; Rekan (HHR)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">WISMA 46 – KOTA BNI, 34th Floor<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1<br />
Jakarta 10220<br />
Indonesia<br />
Tel.: (62-21) 574 9820<br />
Fax: (62-21) 574 9821<br />
E-mail: hnr.jkt@hnrlawyers.com<br />
Website:<a title="HHR" href="http://www.hnrlawyers.com/" target="_blank"> www.hnrlawyers.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>12. Hanafiah Ponggawa &amp; Partners (HPRP)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta Office<br />
Wisma 46 – Kota BNI,<br />
32nd &amp; 41st Floor (Main Reception)<br />
Jalan Jenderal Sudirman Kav.1<br />
Jakarta 10220, Indonesia<br />
Tel. (62)(21) 570-1837, 5746545<br />
Fax (62)(21) 570-1835, 5746464<br />
Email : hplaw@hplaw.co.id<br />
<a href="http://www.hplaw.co.id/" target="_blank">www.hplaw.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>13. Bahar &amp; Partners</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menara Prima 18th Floor, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok 6.2<br />
Jakarta 12950, Indonesia<br />
Tel: +62 21 5794 7880  Fax: 62 21 5794 7881<br />
<a href="http://www.baharandpartners.com/" target="_blank">www.baharandpartners.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>14. Hendra Soenardi &amp; Rekan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">The Energy, 19th Floor<br />
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53<br />
Jakarta 12190, Indonesia<br />
Phone +62 21 527 8891<br />
Fax +62 21 527 8892<br />
<a href="http://www.hs.co.id/" target="_blank">www.hs.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>15. Makes &amp; Partners</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Makes &amp; Partners Law Firm<br />
Menara Batavia, 7th Floor<br />
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126<br />
Jakarta 10220, Indonesia<br />
Tel : (62 21) 574 7181<br />
Fax : (62 21) 574 7180<br />
E-mail : makes@makeslaw.com<br />
Website :<a href="http://www.makeslaw.com/" target="_blank"> www.makeslaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>16. Kartini Muljadi &amp; Rekan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jalan Gunawarman No. 18, Kebayoran Baru<br />
Jakarta 12110, Indonesia<br />
Phone +62 21 7279 4535<br />
Fax +62 21 7279 4551<br />
<a href="http://www.kmuljadi.com/" target="_blank">www.kmuljadilaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>17. DNC Law Firm</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Permata Kuningan, Penthouse Floor<br />
Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C<br />
Jakarta 12980, Indonesia<br />
Telephone: +6221-8370-7777<br />
Facsimile: +6221-8370-7771<br />
<a href="http://www.dnc-advocates-at-work.com/" target="_blank">www.dnc-advocates-at-work.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>18. Karim Syah</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Plaza Mutiara, Level 7<br />
Lingkar Mega Kuningan, Kav. 1 &amp; 2, Jakarta 12950<br />
Telephone: (62-21) 577-1177 , Telefax: (62-21) 577-1947<br />
E-mail: info@karimsyah.com<br />
<a href="http://www.karimsyah.com/" target="_blank">www.karimsyah.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>19. Soebagjo Jatim Djarot</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Plaza 5 – Pondok Indah, Blok D No. 5<br />
Jalan Margaguna, Pondok Indah, Jakarta 12410 – Indonesia<br />
Phone : +62-21-7248546   Fax. : +62-21-7246054<br />
<a href="http://www.sjdlawfirm.com/" target="_blank">www<strong>.</strong>sjdlawfirm.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>20. Widyawan &amp; Partners in association with Allens Arthur Robinson</strong></p>
<p style="text-align:justify;">The Energy, 9th Floor<br />
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53<br />
Jakarta 12190, Indonesia<br />
Tel: +62 21 2995 1500<br />
Fax: +62 21 2995 1501<br />
E-mail: wplaw@widyawanpartners.com<br />
<a href="http://www.wnplaw.com/" target="_blank">www.wnplaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>21. Oentoeng Suria &amp; Partners in association with Blake Dawson</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Level 37, Equity Tower<br />
Sudirman Central Business District<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53<br />
Jakarta Selatan 12190, Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Telephone: +62 21 2996 9200<br />
Facsimile: +62 21 2903 5360<br />
<a href="http://www.oentoengsuria.com/" target="_blank">www.oentoengsuria.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>22. Hadromi &amp; Partners in association Bond Pearce LLP</strong><br />
Setiabudi Atrium, 2nd Floor, Suite 209A<br />
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920, Indonesia<br />
Telephone : (62-21) 520 7040 (hunting)<br />
Facsimile   : (62-21) 520 7046<br />
Email: info@hadromi.com<br />
Website:  <a href="http://www.hadromi.com/" target="_blank">www.hadromi.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>23. Brigitta I. Rahayoe &amp; Partners in association with Norton Rose</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Suite 701, 7th Floor Indofood Tower<br />
Sudirman Plaza<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78<br />
Jakarta 12910, Indonesia<br />
Telephone: +6221 579 36699<br />
Facsimile: +6221 579 36619<br />
e-Mail: jakarta@brigitta.co.id<br />
<a href="http://www.brigitta.co.id/" target="_blank">www.brigitta.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>24. Christian Teo &amp; Associates</strong></p>
<p style="text-align:justify;">The Jakarta Stock Exchange Building<br />
Tower II Floor 14 Suite 1405<br />
Sudirman Central Business District<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53<br />
Jakarta 12190, Indonesia<br />
website: <a href="http://www.cteolaw.com/" target="_blank">www.cteolaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>25. Mataram &amp; Partners</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta Office:<br />
Indonesia Stick Exchange Tower I Suite 1601<br />
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53,<br />
Jakarta, 12190<br />
Phone +62 21 515 1888</p>
<p style="text-align:justify;">Singapore Office:<br />
50 Raffles Place #38-04A, Singapora Tower<br />
Singapore 048623<br />
Phone +65 6303 8778</p>
<p style="text-align:justify;">Website: <a title="Mataram" href="http://www.mataramlaw.com/" target="_blank">www.mataramlaw.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>26. Gani Djemat &amp; Partners</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Plaza Gani Djemat 8 Floor | Jl. Imam Bonjol 76 – 78<br />
Menteng Jakarta 10310, Indonesia<br />
Phone: +62 21 3903603 (Hunting) | F: +62 21 3150386<br />
Email: gdjemat@gdjemat.com<br />
Website: <a href="http://www.gdjemat.com/" target="_blank">www.gdjemat.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>27. Lubis Santosa &amp; Maulana (LSM)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Equity Tower, 12th Floor<br />
Sudirman Central Business District (SCBD), Lot.9<br />
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53<br />
Jakarta 12190 – Indonesia<br />
Phone : (62-21)2903-5900<br />
Fax : (62-21)2903-5909<br />
Email : lsmlawoffices@lsmlaw.co.id<br />
Website : <a title="LSM" href="http://www.lsmlaw.co.id/" target="_blank">www.lsmlaw.co.id</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>28. Tumbuan Pane</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jl Gandaria Tengah III/8<br />
Kebayoran Baru 12130, Jakarta<br />
Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>29. Budidjaja &amp; Associates</strong></p>
<p style="text-align:justify;">The Landmark Center II, Floor 8<br />
Jl. Jendral Sudirman No. 1<br />
Jakarta 12910, Indonesia<br />
Tel: +62-21 520 1600<br />
Fax: +62-21 520 1700<br />
Email: lawyers@budidjaja.com<br />
Website: <a title="Budidjaja" href="http://www.budidjaja.com/" target="_blank">www.budidjaja.com</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>30. Ginting &amp; Reksodiputro in association with Allen &amp; Overy LLP</strong></p>
<p style="text-align:justify;">The Energy Building, 15th Floor<br />
Sudirman Central Business District<br />
Jl Jend Sudirman Kav 52-53<br />
Jakarta 12190, Indonesia<br />
Tel: +62 21 2995 1700<br />
Fax: +62 21 2995 1799</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://justkardoman.wordpress.com" target="_blank">Sumber</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/law-firms/'>Law Firms</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3048/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3048/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3048&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/04/law-firms-terbaik-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Kontributor Forum Batasa &#124; Bina Talenta Bangsa</title>
		<link>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/02/pendaftaran-kontributor-forum-batasa-bina-talenta-bangsa/</link>
		<comments>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/02/pendaftaran-kontributor-forum-batasa-bina-talenta-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Dec 2011 17:29:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>saepudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendaftaran Kontributor Batasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://saepudinonline.wordpress.com/?p=3038</guid>
		<description><![CDATA[Filed under: Pendaftaran Kontributor Batasa<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3038&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://saepudinonline.files.wordpress.com/2011/12/pendaftaran-kontributor-gel-ii-2011-a.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-3041" title="PENDAFTARAN KONTRIBUTOR GEL II 2011 A" src="http://saepudinonline.files.wordpress.com/2011/12/pendaftaran-kontributor-gel-ii-2011-a.png?w=640" alt=""   /></a></p>
<br />Filed under: <a href='http://saepudinonline.wordpress.com/category/pendaftaran-kontributor-batasa/'>Pendaftaran Kontributor Batasa</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/saepudinonline.wordpress.com/3038/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/saepudinonline.wordpress.com/3038/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=saepudinonline.wordpress.com&amp;blog=10615202&amp;post=3038&amp;subd=saepudinonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://saepudinonline.wordpress.com/2011/12/02/pendaftaran-kontributor-forum-batasa-bina-talenta-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f06eb73e0f6f2495d19e3fdb63c5978?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">saepudinhakim</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://saepudinonline.files.wordpress.com/2011/12/pendaftaran-kontributor-gel-ii-2011-a.png" medium="image">
			<media:title type="html">PENDAFTARAN KONTRIBUTOR GEL II 2011 A</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
