Cara Mendaftarkan Merk Dagang

Pemerintah sudah memberikan hak cipta sebuah karya dan merk dagang sebuah produk. Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, pemalsu merek dan hak cipta dapat didenda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Para pelakunya juga bisa mendapat tindak pidana pasal berlapis yakni pasal 90, 91,92, dan 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.

Namun menariknya para pelaku tindak kriminal pemalsuan merek ini selalu naik tiap tahunnya. Pada tahun 2010, kenaikan kasus pemalsuan merek dibanding tahun sebelumnya sekitar 60%. Meningkat lagi di tahun 2011 mencapai 80%. Dimana rata-rata produsen pemegang produk asli rata-rata dirugikan hingga Rp 2 miliar. Tentu ini menjadi tugas aparat hukum yang berwenang menyelesaikan masalah ini. Hanya saja kita sebagai konsumen, harus lebih berhati-hati memilih produk yang hendak kita beli. Agar kita tidak tertipu tentunya.

Terus, bagaimanakah cara untuk mendaftarkan merek bagi sebuah perusahaan? silakan simak berikut ini :

  1. Permohonan untuk pendaftaran merk dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  2. Permohonan harus mencantumkan etiket merek. termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia
  3. Permohonan juga harus disertai dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain
  4. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain. Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas
  5. Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan di daftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya
  6. Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merek.

Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek :

  1. Mengisi formulir dengan diketik rapi dengan menggunakan bahasa indonesia serta menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Untuk perusahaan menggunakan KTP direktur dan foto kopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi
  2. Sertakan pula fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kelengkapan administrasi serta surat pernyataan dan surat kuasa bermaterai.
  3. Menyerahkan gambar merek yang akan didaftarkan. Gambar merek tersebut dibuat sebanyak 24 helai dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x9 cm. Untuk gambar yang berwarna, disertakan satu buah foto kopinya.
  4. Membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merek. Bila persyaratan kedua dan ketiga telah terpenuhi dan sudah disetujui oleh ditjen HAKI, pemohon akan memperoleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.
  5. Pemeriksaan lebih rinci atas merek yang didaftarkan. Barang dan jasa didaftarkan diverifikasi sesuai dengan kelompoknya. Untuk keperluan pendaftaran merek, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok.
  6. Lamanya mengurus pendaftaran merek sekitar 9 bulan, yang dilanjutkan dengan pengumuman  ke masyarakat dalam bentuk berita resmi merek (BRM) selama 3 bulan. Bila selama 3 bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-14, Ditjen HAKI mengeluarkan sertifikat merek. Namun, bila ada pihak-pihak yang keberatan atas BRM yang dikeluarkan Ditjen HAKI, perlu beberapa bulan lagi untuk keperluan peradilan.
  7. Selama proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikat dari Ditjen HAKI, permohonan tidak berhak menggunakan merek tersebut untuk keperluan bisnisnya. Dengan kata lain, penerapan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek itu penting. Tujuannya tiada lain agar produsen terlindungi atas hak ciptanya.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang :

Untuk para pengusaha, perlunya ada pengakuan hak merek dagang. Ini untuk melindungi merek dagang yang sudah kita buat. Biaya pendaftaran merek dagang, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) menyebutkan proses pendaftaran merek dagang hanya Rp450.000. Bila ditambah dengan biaya penelusuran, produk tersebut sudah terdaftar atau belum sebesar Rp125.000, serta biaya administrasi dan transportasi, pengurusan merek dagangsebenarnya hanya Rp800.000. Penngurusan desain industrinya sendiri hanya Rp 600.000

sumber : majalah ide bisnis

 

 

 

Tentang saepudin

Anda boleh mempublikasikan kembali tulisan di atas pada website atau blog dengan catatan : 1. Anda harus mencantumkan sumber tulisan dengan link aktif menuju https://saepudinonline.wordpress.com 2. Anda tidak mengubah baik sebagian atau pun keseluruhan tulisan TERMASUK SEMUA LINK YANG ADA DI DALAM ARTIKEL harus tetap ada dan aktif. Mari kita saling menghargai sebuah karya... Terima kasih atas kunjungannya. Mohon beri komentar atau saran untuk menyempurnakan website ini. Salam sukses selalu..
Pos ini dipublikasikan di Hukum HAKI, Prosedur Pendaftaran HAKI. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar